Berita Lampung

Polres Lamtim Amankan 3 Tersangka Perampokan di Braja Selebah, 2 Tersangka Dihadiahi Timah Panas

Polres Lampung Timur, Polda Lampung berhasil mengamankan tiga tersangka perampokan di Braja Selebah yang terjadi para Jumat (24/2/2023) lalu.

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung/yogi wahyudi
Polres Lampung Timur amankan tiga tersangka perampokan di Braja Selebah, Lampung Timur, Senin (27/2/2023) dini hari. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Satuan Reserse Kiriminal (Satreskrim) Polres Lampung Timur, Polda Lampung berhasil mengamankan tiga tersangka perampokan di Braja Selebah yang terjadi para Jumat (24/2/2023) lalu.

Ketiga tersangka yakni inisial BI alias Budi, warga Dusun I, Desa Kelahang, Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur.

Lalu inisial IM alias Imam serta inisial SL alias Samsul, warga Dusun VI Desa Tebing, Kecamatan Melinting, Lampung Timur.

Ketiga tersangka diamankan pada Senin 27 Februari 2023, sekitar pukul 03.00 WIB dinihari.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, dalam konferensi pers, di halaman Mapolres Lampung Timur, Senin (27/2/2023).

"Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur bersama Polsek Braja Selebah telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana curas," katanya.

Baca juga: Polres Lampung Timur Polda Polda Lampung Gulung Komplotan Rampok Bersenjata Api di Braja Selebah

Ia mengatakan, penangkapan para tersangka dilakukan dalam kurun waktu 2x24 jam.

"Dalam kurun waktu 2x24 jam, tersangka yang berhasil diamankan sebanyak tiga orang," paparnya.

Kapolres menjelaskan, para tersangka masuk ke kediaman korban, melalui pintu depan rumah.

"Saat itu kunci pintunya masih menempel di anak kunci, lalu jendela juga tidak ada pengaman," ungkapnya.

Setelah itu para tersangka masuk ke rumah korban dan menyekap tiga korban.

"Anggota keluarga yang disekap Dwi, ayahnya, dan ibunya disekap oleh para tersangka ini," lanjutnya.

Selanjutnya para tersangka menggasak uang senilai Rp 50 juta dan tiga unit handphone.

"Kemudian, kurun waktu 1x24 jam, kami (polisi) telah berhasil mengantongi identitas para tersangka," jelasnya.

"Kami telah lakukan olah TKP, menyusuri wilayah setempat, dan memeriksa para saksi-saksi," sambungnya.

Setelah itu, team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur mengamankan para tersangka di lokasi yang berbeda.

"Tersangka Imam dan Samsul, kami amankan di wilayah hukum Polsek Gunung Pelindung, dan tersangka Budi diamankan di wilayah hukum Polsek Labuan Ratu," papar AKBP M Rizal.

"Dari tiga pelaku, dua diantaranya yakni Imam dan Budi kami beri tindakan tegas dan terukur, di kaki kiri masing-masing," tambahnya.

Baca juga: Ikat dan Pukuli Korban, Perampok di Lampung Timur Bawa Kabur Uang Rp 50 Juta

Selain para tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti.

"Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni satu unit sepeda motor merk Honda CBR, uang tunai Rp 510 ribu, serta tiga kotak handphone," tuturnya.

"Turut diamankan juga, tiga potong kain yang digunakan para tersangka untuk mengikat para korban," lanjutnya.

Menurutnya, ketiga tersangka dikenakan lasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Ia menjelaskan, pihaknya juga masih akan melakukan pengembangan, terkait pelaku lainnya.

"Untuk selanjutnya, akan kita lakukan pengembangan lagi, apakah ada tersangka lain," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved