Berita Lampung

Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan Rokok dan Minuman Alkohol Ilegal Senilai Rp 15,5 Miliar

Bea Cukai Subagbar musnahan rokok dan minuman alkohol ilegal bernilai Tp 15,5 miliar. Pemusnahan di Natar, Lampung Selatan.

|
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Dok Bea Cukai
Petugas Bea Cukai Sumbagbar musnahkan 13,7 juta rokok ilegal dan alkohol 100,92 liter dengan nilai Rp 15,5 miliar. Pemusnahan dilakukan di Natar, Lampung Selatan, Rabu (1/3/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Subagbar) memusnakan 13,7 juta rokok ilegal dan 100,92 liter alkohol.

Pemusnahan dilakukan di Natar, Lampung Selatan, Lampung, Rabu (1/3/2023).

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sumbagbar Kunto Prasti Trenggono mengatakan, pihakya telah memusnahkan rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Menurutnya, nilai barang yang dimusnakan mencapai Rp 15,5 miliar lebih.

"Barang ilegal tersebut berpotensi merugikan negara sebesar Rp 10,5 miliar," kata Kunto Prasti Trenggono kepada awak media.

Dikatakannya, pemusnahan untuk rokok ilegal dilakukan dengan car di bakar. Sedangkan untuk minuman alkholol dibuang ke tanah.

Baca juga: Zulkifli Hasan Sudah 8 Kali ke Lampung

Baca juga: Tak Bisa Melaut, Nelayan Pulau Pasaran Lampung Keluhkan Cuaca hingga Harga Garam dan BBM Tinggi

Disebutkan olehnya, pemusnahan sebagai bentuk transparansi dan pelaksanaan tugas Bea cukai dari hasil penindakan di tahun 2022 lalu.

Kunto mengatakan, Bea Cukai Sumbagbar memiliki wilayah kerja di tiga provinsi. Provinsi Sumatera Barat, Bengkulu, dan Lampung.

Bea Cukai memiliki fungsi sebagai community protector.

"Dalam salah satu peranan sebagai community protector kami berperan memberikan perlindungan kepada masyarakat," ucap Kunto.

Bentuk perlindungan yang dilakukan khusus di bidang kepabeanan dan cukai. Dengan mencegah beredarnya barang-barang yang tidak sesuai ketentuan dengan peraturan perundang-undangan.

"Jadi pengawasan yang dilakukan oleh Bea Cukai Sumbagbar berfokus pada objek barang kena cukai," ungkap dia.

Diungkapkan Kunto Prasti Trenggono, pengawasan barang kena cukai dilakukan melalui strategi pengawasan terhadap sarana pengangkut berupa bus penumpang, truk, dan mobil.

Pengawasan juga dilakukan pada angkutan jasa titipan atau ekspedisi.

Pengawasan juga dilakukan pada wilayah pemasaran dengan operasi pasar terhadap toko-toko atau warung eceran.

Bea Cukai, lanjut dia, juga melakukan sosialisasi dan publikasi dengan berbagai metode. Seperti sosialisasi langsung kepada toko-toko, pemasangan baliho.

Kemudian iklan layanan masyarakat hingga melalui media sosial.

"Berbagai hal ini bertujuan supaya masyarakat mengerti ketentuan bidang cukai," kata Kunto.

(Tribunlampung/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved