Berita Lampung
Motif Celugam Asal Lampung Barat Kini Bersertifikat HAKI
Motif celugam asal Lampung Barat sudah mendapat sertifikat HAKI yang masuk dalam jenis sertifikat merek.
Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - Celugam merupakan salah satu ciri khas kebudayaan Lampung Barat yang sudah memiliki sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Sertifikat HAKI untuk motif celugam hasil kebudayaan Lampung Barat masuk ke dalam jenis sertifikat merek.
Untuk saat ini celugam merupakan kebudayaan Lampung Barat pertama dan satu-satunya yang sudah terdaftar HAKI.
Kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pemkab Lampung Barat, Bulki Basri diwakili Kabid Kebudayaan, Riadi Ardianto mengatakan, sertifikat merek celugam ini merupakan kekayaan intelektual komunal.
“Untuk saat ini kita sudah punya celugam yang sudah mempunyai sertifikat merek kekayaan intelektual komunal,” kata Riadi saat ditemui di ruangan, Rabu (1/3/2023).
“Kekayaan intelektual komunal ini merupakan sebuah kebudayaan yang tumbuh berkembang di masyarakat,” sambungnya.
Baca juga: Aspal Terangkat di Jalinbar Kubu Perahu Lampung Barat Mulai Dikeruk
Untuk informasi, celugam merupakan kain khas Lampung Barat yang didalamnya terdapat motif-motif unik berbentuk segitiga, kotak, dan lainnya.
Motif-motif tersebut biasanya berwarna merah, orange, hitam dan putih yang menyatu menjadi kesatuan motif yang unik.
Di dalam celugam, terdapat lima motif khas, yakni, cumcok, apipon, puttut manggus, lalamban, dan kekeris.
Riadi pun menjelaskan beberapa alasan mengapa celugam menjadi kebudayaan yang didaftarkan HAKI oleh Pemkab Lampung Barat.
Pertama, celugam memberikan efek pergerakan ekonomi yang baik bagi masyarakat khususnya para pengrajin.
Kedua, celugam masih menjadi identitas Lampung Barat hingga saat ini, identitas ini pun melekat di seluruh Kepaksian Lampung Barat.
“Karena rata-rata semua Kepaksian pasti memiliki motif celugam di kasur-kasur untuk singgasananya,” jelasnya.
Ketiga, celugam ini memiliki nilai sejarah yang sakral karena sudah tumbuh dan berkembang di masyarakat Lampung Barat selama ratusan tahun.
Keempat, para pengrajin celugam merupakan pengrajin yang bisa cepat menggerakan roda perekonomian.
Kelima, celugam merupakan produk yang terbilang cukup mudah untuk diaplikasikan ke mana saja.
“Bisa di taplak meja, baju, peci, kain, walaupun pakemnya menjadi pudak kasur, tapi kan kita tidak harus terlalu mengikuti pakemnya,” ucap Riadi.
“Karena tradisi bisa berjalan dengan perkembangan, jadi tentu ada inovasi-inovasi yang dilakukan selagi itu tidak menyalahi aturan,” terusnya.
Kemudian, jelas Riadi, pendaftaran sertifikat merek celugam ini mulai dilakukan pada tahun 2017, dan sudah mulai ditetapkan menjadi kekayaan intelektual komunal pada tahun 2019.
Perlu diketahui, sertifikat merek celugam ini berlaku selama 10 tahun, jika sudah habis masa berlaku harus dilakukan perpanjangan lagi.
Baca juga: Pemkab Lampung Barat Belum Temukan Penyakit LSD pada Hewan Sapi
Riadi mengungkapkan, celugam sebagai kekayaan intelektual komunal ini merupakan usulan dari Diskoperindag Pemkab Lampung Barat.
“Yang mengusulkan waktu itu dari Diskoperindag, tentu harus ada juga dukungan dari masyarakat, karena ini kan komunal,” ungkapnya.
Terkait proses pendaftarannya, kata Riadi, pihaknya tentu harus mengusulkan kebudayaan celugam ini langsung ke Kemenkum-HAM.
“Waktu itu proses pendaftaran langsung mengusulkan ke Kemenkum-HAM, kemudian dari mereka minta lampiran-lampiran yang dibutuhkan,” kata Riadi.
“Selain itu harus ada tanda tangan dari komunitas di mana budaya ini berkembang, itu untuk memastikan bahwa budaya ini memang benar-benar berkembang di masyarakat,” tambahnya.
Selain itu, tambah Riadi, keuntungan dari keluarnya seritifikat merek celugam ini tentu bisa menjadi kebanggan bagi seluruh masyarakat Lampung Barat.
Produk celugam yang sudah bersertifikat ini pun tentu bisa berdampak langsung untuk kesejahteraan masyarakat Lampung Barat.
“Keuntungannya tentu sebagai pengakuan yang menjadi sebuah kebanggaan bagi kita, karena kita mempunyai identitas,” jelas Riadi.
“Kemudian bisa menjadi produk seni dan budaya yang mempunyai daya jual, dan mensejahterakan masyarakat yang merupakan pelestari dan pelaku seni,” lanjutnya.
Untuk mempertahankan kelestarian celugam sebagai ciri khas Lampung Barat, kata Riadi, pihak Pemkab pun terus melakukan berbagai upaya.
Pemkab terus melakukan pelestarian dan promosi kebudayaan ini melalui kegiatan sehari-hari di pemerintahan.
“Selama ini seluruh pegawai Pemkab selalu menggunakan seragam yang ada nuansa celugamnya,” kata Riadi.
“Kemudian kita juga ada rencana untuk penerapan pakaian adat, dan tentunya kita juga terus melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait pelestarian kebudayaan ini,” pungkasnya
Selain itu celugam juga selalu dipromosikan ketika sedang ada festival-festival seni dan budaya lokal maupun nasional.
Lebih lanjut, selain celugam, pihak Pemkab Lampung Barat pun akan mendaftarkan sembilan kebudayaan lain yang dimiliki oleh Lampung Barat untuk mendapatkan sertifikat HAKI.
Sembilan kebudayaan tersebut yakni bedidikh, hahiwang, bediom, gamolan pekhing, rumah pesagi, muayak, sekura cakak buah, nyambai, hadra.
Diketahui sepuluh kebudayaan tersebut sebelumnya sudah terdaftar Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
(Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra)
Polsek Pardasuka Pringsewu Kawal Penyaluran MBG kepada 3.539 Siswa |
![]() |
---|
Polsek Katibung Tangkap Pencuri Mesin Pompa Air Masjid di Lampung Selatan |
![]() |
---|
Pesawaran Integrasikan Program Kabupaten Layak Anak untuk Pengentasan Kemiskinan |
![]() |
---|
SD di Lampung Tengah Dibobol Maling, Pelaku Gasak 10 Chromebook dan Charger |
![]() |
---|
Pesawaran Targetkan Predikat Utama Kabupaten Layak Anak Tahun Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.