Polres Tulangbawang Barat

Pencuri Celengan Kaleng Biskuit Diringkus Polres Tulangbawang Barat Polda Lampung

Dua pencuri HP dan celengan kaleng biskuit di Tulang Bawang Udik diringkus Tekab 308 Polres Tulangbawang Barat.

Istimewa
Barang bukti - Sebagain barang bukti hasil curian di Tulang Bawang Udik yang diungkap Tekab 308 Polres Tulangbawang Barat. 

Tribunlampung.co.id, Tulangbawang Barat - Tekab 308 Presisi Polres Tulangbawang Barat menangkap tersangka pelaku pencurian telepon selular alias HP dan juga celengan dari kaleng biskuit  di Tiyuh Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Tulangbawang Barat, Rabu (1/3/2023).

Kasatreskrim Polres Tulangbawang Barat AKP Dailami menjelaskan, dua pelaku pencurian tersebut bahkan sempat buron selama 10 hari.

"Tersangka adalah HR (35) dan DR (21), keduanya warga Kota menggala Kecamatan Menggala Tulang Bawang," beber Dailami.

Kronologis kejadian bermula pada Selasa (21/2/2023) pukul 10.19 WIB, di rumah Korban SR, Tiyuh Kagungan Ratu, Tulang Bawang Udik, terjadi pencurian HP Oppo A15 warna hitam dan tempat penyimpanan uang bentuk anjing yang tidak diketahui jumlah pasti uangnya.

Selain itu juga celengan dari kaleng biskuit berisi Rp 1.150.000 turut digondol pencuri.

Baca juga: TNI dan Polsek Trimurjo Polda Lampung Bersinergi Jaga Harkamtibmas di Lampung Tengah

Baca juga: Personel Polres Lampung Tengah Polda Lampung Amankan Gebyar Samsat di Mall Pelayanan Publi

"Pelaku masuk rumah dengan mencongkel jendela kamar lalu mengambil barang-barang tersebut yang terletak di dalam kamar rumah korban," ujarnya.

Setelah itu pelaku kabur dengan membawa barang hasil curiannya dan atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Tulangbawang Barat untuk di tindaklanjuti.

Lalu sekira pukul 01.00 WIB, dini hari tadi Tekab 308 Presisi Polres Tulangbawang Barat mendapat infomasi keberadaan Tersangka HR di Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala.

Lalu Tekab 308 Presisi melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka DR sebagai penadah HP.

Sekira pukul 03.00 WIB di hari yang sama, kedua tersangka dibawa dan diamankan ke Mapolres Tulangbawang Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Tersangka HR bakal dijerat Pasal 363  KUHP dan tersangka DR dikenakan Pasal 480.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved