Pemilu 2024
Polemik Penundaan Pemilu, KPU Lampung Tetap Jalankan Tahapan
Baru-baru ini Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat meminta KPU RI menunda penyelenggaran Pemilu 2024.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: soni
Tribunlampung.co.id,Bandarlampung - Baru-baru ini Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat meminta KPU RI menunda penyelenggaran Pemilu 2024.
Kendati demikian, KPU Lampung tetap menjalankan tahapan Pemilu 2024.
Komisioner KPU Lampung Bidang Hukum, Warsito, mengatakan, hingga saat ini, KPU Lampung belum mendapatkan arahan dari KPU RI terkait hal tersebut.
"Kami intinya hanya menjalani tahapan, belum ada surat edaran atapun keputusan KPU, pada intinya, kami menjalani semua tahapan Pemilu 2024," Kata Warsito.
Warsito menambahkan, saat ini KPU Lampung melalui KPU 15 kabupaten/kota sedang fokus menjalankan tahapan.
"Sejauh ini KPU telah menjalankan tahapan verifikasi faktual bacalon DPD RI. Kemudian, KPU sedang melakukan proses pemutakhiran data pemilih," ujar Warsito.
Terkait Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan agar pelaksanaan Pemilu 2024 ditunda.
Putusan PN Jakarta Pusat itu atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) pada 8 Desember 2022 lalu, yang mengaku merasa dirugikan karena KPU dianggap tidak profesional sehingga Partai Prima tidak lolos verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Baca juga: Jokowi Larang Menteri Bicara tentang Penundaan Pemilu 2024, Pengamat: Itu yang Ditunggu Publik
Baca juga: Survei SMRC: Mayoritas Publik Tolak Gagasan Penundaan Pemilu 2024
"KPU akan upaya hukum banding," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dilansir dari Kompas.com pada, Kamis (2/3/2022).
Selain itu, KPU RI menyatakan dengan tegas menolak putusan PN Jakpus.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik mengatakan, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu hanya mengatur kemungkinan pemilu lanjutan dan pemilu susulan.
Keduanya dimungkinkan terjadi apabila terjadi kerusuhan, bencana alam, gangguan keamanan, maupun gangguan lain yang menyebabkan tahapan pemilu tidak dapat dilaksanakan dengan sempurna.
Kemudian, pemilu lanjutan dilaksanakan apabila gangguan-gangguan tersebut membuat pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu tidak dapat dilakukan sebagian.
Sementara itu, pemilu susulan merupakan mekanisme apabila gangguan-gangguan tersebut membuat pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu tidak dapat dilakukan seluruhnya.
"Dalam peraturan penyelanggaraan pemilu, khususnya Pasal 431 sampai Pasal 433 (UU Pemilu), itu hanya ada dua istilah yaitu pemilu lanjutan dan pemilu susulan," ujar Idham Holik Kamis.
Susunan Komisi DPR RI dari Dapil Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Lampung, Kader PKB Paling Kaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Ahmad Junaidi Auly, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Ahmad Muzani, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Hanan A Rozak, Anggota DPR RI Dapil Lampung 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.