Berita Lampung

DPRD Panggil Dinskes Bandar Lampung Imbas Dicopotnya Lima Kapuskes

DPRD Bandar Lampung panggil Dinas Kesehatan imbas polemik pencopotan lima kepala puskesmas (Kapuskes).

Penulis: kiki adipratama | Editor: soni
Dokumentasi Wiyadi
Ilustrasi - Ketua DPRD Bandar Lampung Wiyadi. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - DPRD Bandar Lampung panggil Dinas Kesehatan imbas polemik pencopotan lima kepala puskesmas (Kapuskes).

Pemanggilan tersebut secara resmi tertuang dalam surat nomor 005/II.01.170/2023 tentang undangan rapat Komisi IV DPRD Bandar Lampung.

Surat tersebut dialamatkan kepada Dinas Kesehatan Bandar Lampung dengan agenda pencopotan Kapuskes dan evaluasi penyerapan realisasi APBD TA.2022/2023.

Ketua DPRD Bandar Lampung Wiyadi mengatakan pemanggilan tersebut dilakukan untuk memperjelas motif pencopotan terhadap 5 Kapuskes.

"Maka kita panggil, kita akan buat rapat dengan pendapat (RDP)," kata Wiyadi, Minggu (5/3/2023).

Sebab, menurut Wiyad pencopotan 5 Kapuskes adalah sikap serius yang berdampak kepada masyarakat.

Apalagi, dengan pencopotan tersebut menambah daftar banyaknya Pelaksanaan Tugas (Plt) pejabat di Pemerintahan Kota Bandar Lampung.

Baca juga: Siapkan Anggaran Rp 1 Miliar, Pemkab Pesawaran Lampung Akan Beli Alat Kesehatan untuk Puskesmas

Baca juga: Pj Bupati Mesuji Lampung Ajak Nakes Puskesmas Ikut Seminar Tambah Pengetahuan Kesehatan 

"Oleh karena itu kita ingin lihat apakah pencopotan  ini sesuai mekanisme dengan pertimbangan kuat atau seperti apa," ujarnya.

Untuk itu, ia berharap undangan yang sudah disampaikan, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana bisa memerintahkan kepala dinas untuk hadir tanpa diwakili.

"Dalam surat kita sampaikan meminta Wali Kota untuk memerintahkan Kadiskes tanpa berwakil," tandasnya.

Tidak Boleh Bergaya Hidup Mewah

Informasi yang dihimpun, pencopotan 5 Kapuskes tersebut terjadi akibat dampak melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin.

5 Kapuskes disebut-sebut melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dan menunjukkan gaya hidup mewah.

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkot Bandar Lampung,  menyebut gaya hidup ASN (aparatur sipil Negara) di lingkup Pemkot tidak boleh menunjukan kemewahan.

Kepala BKD Pemkot Bandar Lampung Herliwaty menilai gaya hidup ASN di lingkup Pemkot biasa saja.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved