Berita Lampung

Emak-emak di Lampung Utara Dipergoki Nenek Tetangga Curi Emas 3 Gram 

Seorang wanita berusia 37 tahun berinisial CC, warga Desa Neglasari, Kecamatan Abung Tengah, Lampung Utara, digelandang ke kantor polisi.

Penulis: anung bayuardi | Editor: soni
Pixabay
Ilustrasi borgol. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Seorang wanita berusia 37 tahun berinisial CC, warga Desa Neglasari, Kecamatan Abung Tengah, Lampung Utara, digelandang ke kantor polisi.

CC diduga mencuri di kediaman korban Syaharoh (60), yang tak lain masih tetangganya sendiri, yang bermukim di Kecamatan Abung Tengah, Lampung Utara.

Pelaku masuk mengambil barang-barang milik korban berupa 1 (satu) emas berat 3 gram, uang tunai Rp 155.000, dan 2 (dua) buah dompet.

Kapolsek Abung Tengah, AKP M. Antoni Harahap mengatakan pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara masuk melalui pintu belakang.

Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (4/3/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.

Saat melakukan aksinya, korban sempat memergoki aksi dari CCketika sampai d iruang keluarga.

Di saat itu, korban sempat dipukul oleh pelaku menggunakan kayu balok.

Baca juga: Curi Motor di Parkiran Kosan, Pemuda di Sukadana Diciduk Jajaran Polda Lampung

Baca juga: Oknum Polisi Curi Motor Polisi di Kantor Polisi, Ternyata Baru 7 Bulan Jadi Polisi

“Korban kena pukulan kayu balok di bagian tangannya,” katanya, Minggu (5/3/2023).

Pelaku mengambil barang-barang di rumah korban di antaranya tas berisi dompet dan uang Rp 155 ribu.

Selain itu, pelaku menggasak kalung emas seberat 3 gram.

Mendapat pukulan pelaku, korban sempat tak sadarkan diri.

Korban pun tersadar setelah pelaku melarikan diri dan meminta tolong kepada warga.

Korban langsung menceritakan kejadian itu kepada suaminya, Darsim.

Akibatnya, CC dilaporkan suami korban Darsim (61), ke Polsek Abung Tengah, pada Sabtu, 4 Maret 2023.

“Korban menderita kerugian ditaksir sebesar Rp 3 juta,” jelasnya.

Melalui serangkaian penyelidikan, lanjut Harahap, terduga pelaku ditangkap di kediamannya.

“Terduga pelaku kita amankan ke Mapolsek dan selanjutnya kita serahkan ke Polres Lampung Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Pelaku dikenakan pasal 365 KUH Pidana yang ancaman hukumannya selama 7 tahun penjara.

( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved