Polres Lampung Timur

Gegara Curi Jengkol Tetangga, 2 Pria di Lampung Timur Diringkus Jajaran Polda Lampung

Lantaran mencuri jengkol milik tetangganya, dua pria ini ditangkap aparat Polsek Labuhan Maringgai, Polres Lampung Timur, Polda Lampung.

Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Gustina Asmara
Grafis/Dodi Kurniawan
ilustrasi kriminal - Curi jengkol milik tetangganya, dua pria ini ditangkap aparat Polsek Labuhan Maringgai, Polres. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Lantaran mencuri jengkol milik tetangganya, dua pria ini ditangkap aparat Polsek Labuhan Maringgai, Polres Lampung Timur, Polda Lampung.

Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung, AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Yusvin mengungkapkan, dua pelaku berinisial AD (38)  dan DI (23) warga Desa Maringgai, kecamatan Labuhan Maringgai.

"Mereka mencuri buah jengkol milik HI (55), yang tak lain adalah tetangganya," beber AKBP Rizal, Minggu (5/3/2023).

Kronologis kejadian bermula pada Sabtu (4/3/2023) saat korban sedang duduk di depan rumah lalu melihat kedua pelaku lewat di depan rumah menggunakan sepeda motor dan membawa galah bambu serta golok.

"Korban langsung mencurigainya dikarenakan buah jengkol milik korban sering hilang," jelasnya.

Baca juga: Tak Berkutik, Pelaku Curanmor di Totomulyo Didatangi Aparat Polres Lampung Timur Polda Lampung

Baca juga: 9 Remaja Hendak Tawuran Diamankan Tim Gabungan Polresta Bandar Lampung Polda Lampung

Satu jam kemudian korban menuju ke kebun jengkol miliknya, sesampainya disana korban melihat kedua pelaku sedang memetik buah jengkol milik korban.

Morban yang mengetahui kejadian tersebut langsung menegur kedua pelaku, kedua pelaku yang tidak terima ditegur pelaku AD mengeluarkan golok dan pisau garpu lalu mendekati korban dan terjadilah cekcok mulut antara pelaku dan korban.

"Kemudian pelaku mengancam korban dengan sebilah golok," tambahnya

Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar 5 juta dan melaporkan ke Polsek Labuhan Maringgai.

Polsek Labuhan Maringgai yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya di hari itu juga kedua pelaku berhasil ditangkap dan mengakui bahwa telah mencuri jengkol HI.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik pelaku, 1 bilah golok, 1 buah galah bambu yang terdapat sabit di ujung dan 1 buah pisau garpu.

"Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved