Polres Lampung Timur
Gegara Curi Jengkol Tetangga, 2 Pria di Lampung Timur Diringkus Jajaran Polda Lampung
Lantaran mencuri jengkol milik tetangganya, dua pria ini ditangkap aparat Polsek Labuhan Maringgai, Polres Lampung Timur, Polda Lampung.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Gustina Asmara
Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Lantaran mencuri jengkol milik tetangganya, dua pria ini ditangkap aparat Polsek Labuhan Maringgai, Polres Lampung Timur, Polda Lampung.
Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung, AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Yusvin mengungkapkan, dua pelaku berinisial AD (38) dan DI (23) warga Desa Maringgai, kecamatan Labuhan Maringgai.
"Mereka mencuri buah jengkol milik HI (55), yang tak lain adalah tetangganya," beber AKBP Rizal, Minggu (5/3/2023).
Kronologis kejadian bermula pada Sabtu (4/3/2023) saat korban sedang duduk di depan rumah lalu melihat kedua pelaku lewat di depan rumah menggunakan sepeda motor dan membawa galah bambu serta golok.
"Korban langsung mencurigainya dikarenakan buah jengkol milik korban sering hilang," jelasnya.
Baca juga: Tak Berkutik, Pelaku Curanmor di Totomulyo Didatangi Aparat Polres Lampung Timur Polda Lampung
Baca juga: 9 Remaja Hendak Tawuran Diamankan Tim Gabungan Polresta Bandar Lampung Polda Lampung
Satu jam kemudian korban menuju ke kebun jengkol miliknya, sesampainya disana korban melihat kedua pelaku sedang memetik buah jengkol milik korban.
Morban yang mengetahui kejadian tersebut langsung menegur kedua pelaku, kedua pelaku yang tidak terima ditegur pelaku AD mengeluarkan golok dan pisau garpu lalu mendekati korban dan terjadilah cekcok mulut antara pelaku dan korban.
"Kemudian pelaku mengancam korban dengan sebilah golok," tambahnya
Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar 5 juta dan melaporkan ke Polsek Labuhan Maringgai.
Polsek Labuhan Maringgai yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya di hari itu juga kedua pelaku berhasil ditangkap dan mengakui bahwa telah mencuri jengkol HI.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik pelaku, 1 bilah golok, 1 buah galah bambu yang terdapat sabit di ujung dan 1 buah pisau garpu.
"Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id)
Kapolres Lampung Timur Polda Lampung Terima Audiensi PWI, Media Punya Peran Penting |
![]() |
---|
Polres Lampung Timur Ungkap Tiga Kasus Curas, Satu Disertai Tindak Asusila |
![]() |
---|
Satlantas Polres Lamtim Bantu Evakuasi Mobil Terperosok di Ledeng Desa Jojog Pekalongan |
![]() |
---|
Polres Lamtim Polda Lampung Gelandang Penambang Pasir Ilegal |
![]() |
---|
Polres Lamtim Masuk ke Sekolah Saat Ops Patuh Krakatau 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.