Polres Lampung Tengah

Nekat Bobol Konter, Dua Anak di Bawah Umur Diamankan Polsek Anak Ratu Aji Polda Lampung

Tekab 308 Presisi Polsek Anak Ratu Aji Polres Lampung Tengah Polda Lampung berhasil amankan dua pelaku pencuri di konter ponsel di Anak Ratu Aji.

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
Barang bukti dua pelaku anak di bawah umur bobol konter di Lampung Tengah dan tertangkap di Lampung Utara dalam kasus lainnya. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Tim Tekab 308 Presisi Polsek Anak Ratu Aji Polres Lampung Tengah Polda Lampung berhasil amankan dua pelaku yang diduga telah membobol konter yang berada di Kampung Karang Jawa Kecamatan Anak Ratu Aji, Lampung Tengah Jumat (23/12/22) sekira pukul 02.00 WIB dini hari.

Dua pelaku yang masih di bawah umur inisial A (15) dan F (15) tersebut berhasil diketahui Tekab 308 Presisi Polsek Anak Ratu Aji Polres Lampung Tengah Polda Lampung setelah aksi kejahatannya bobol konter ponsel.

Tekab 308 Presisi Polsek Anak Ratu Aji Polres Lampung Tengah Polda Lampung mendapat informasi dari Polsek Abung Selatan, Lampung Utara bahwa kedua pelaku telah tertangkap pada perkara lain, Rabu (1/3/2023).

Setelah mendapat informasi terkait keberadaan para pelaku curat yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Anak Ratu Aji telah tertangkap di Polsek Abung Selatan.

Kemudian Kanit Reskrim Polsek Anak Ratu Aji Bripka Andri Wibowo bersama anggota melakukan pemeriksaan terhadap pelaku di Polsek Abung Selatan.

Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Anak Ratu Aji Iptu Saiful Anwar mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si saat di konfirmasi, Sabtu (4/3/2023).

Baca juga: Polres Tulangbawang Barat Polda Lampung Tangkap Pelaku dan Penadah Pencurian Bengkel

Baca juga: Cegah Pencurian Motor, Polres Tanggamus Polda Lampung Beri 40 Surat Teguran ke Pengendara

Kapolsek mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku A dan F, mereka mengakui telah membobol konter ponsel milik korban Irawan warga Kotabumi, Lampung Utara yang berada di Kampung Karang Jawa Kecamatan Anak Ratu Aji.

"Modus kedua pelaku melakukan aksinya yakni dengan cara merusak dan mendongkel pengait grendel yang menempel di pintu konter ponsel milik korban," kata Kapolsek.

Para pelaku, sambung Kapolsek berhasil menggasak barang-barang berupa charger Hp, handset, kabel data, berbagai macam voucher dan berbagai macam kartu perdana serta casing Hp berbagai macam tipe yang ada di dalam konter korban.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih kurang Rp 5.000.000 dan melaporkan ke Polsek Anak Ratu Aji.

"Kini, kedua pelaku berikut barang bukti 1 buah tas hitam yang berisi barang hasil curian berupa charger Hp, handset, kabel data dan casing Hp berbagai macam tipe telah diamankan guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.

A dan F dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved