Polres Tulangbawang
Pedagang Asongan di Tulangbawang Diciduk Polisi Karena Bawa Sabu 0,21 Gram
Pedagang asongan itu berinisial FY (26), warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang.
Tribunlampung.co.id, Tulangbawang- Petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang, Polda Lampung, menangkap seorang pedagang asongan yang kedapatan membawa sabu 0,21 gram.
Pedagang asongan itu berinisial FY (26), warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang.
Petugas Satresnarkoba Polres Tulangbawang menciduk pedagang asongan itu pada Kamis (02/03/2023), sekitar pukul 12.30 WIB.
“Pedagang asongan itu ditangkap saat sedang berada di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung," kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Jibrael Bata Awi, Minggu (05/03/2023).
Dari tangan pedagang asongan ini, lanjut AKP Aris, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,21 gram, plastik klip kosong, kotak rokok untuk menyimpan narkotika, dan handphone (HP) merek Vivo Y21 warna abu-abu.
Menurutnya, keberhasilan petugas dalam menangkap seorang pedagang asongan yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung.
Baca juga: Kelangkaan Pupuk Subsidi Mencuat di Jumat Curhat Polres Tulangbawang Polda Lampung
Baca juga: Polres Tulangbawang Barat Polda Lampung Tangkap Pelaku dan Penadah Pencurian Bengkel
Informasi A1 yang didapat bahwa sedang ada transaksi narkotika di Kampung Tunggal Warga.
"Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok," papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.
Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, pedagang asongan tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)
(Tribunlampung.co.id)
Satuan Samapta Polres Tulangbawang Patroli Kota Presisi Cegah Konflik Sosial di Masyarakat |
![]() |
---|
Polres Tulangbawang Polda Lampung Evakuasi Korban Laka di Jalintim KM 130 |
![]() |
---|
Santri Ponpes Nurul Fatah Semringah Terima Nasi Kotak Polres Tuba |
![]() |
---|
Kapolsek Banjar Agung Gandeng Warga Bali Jaga Kampung dari Kriminalitas |
![]() |
---|
33 Kampung Kompak Jaga Malam Bersama Polres Tuba Polda Lampung untuk Tekan Kriminalitas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.