Polres Metro

Edarkan Tramadol Tanpa Izin, Wanita 25 Tahun Diamankan Polres Metro Polda Lampung

Wanita 25 tahun diamankan Satresnarkoba Polres Metrodi rumahnya Kelurahan Yosodadi, Metro Timur karena edarkan Tramadol tanpa izin.

Grafis/Dodi Kurniawan
ilustrasi borgol - Wanita 25 tahun diamankan Satresnarkoba Polres Metrodi rumahnya Kelurahan Yosodadi, Metro Timur karena edarkan Tramadol tanpa izin. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Seorang wanita 25 tahun diamankan Satresnarkoba Polres Metro, Polda Lampung di rumahnya Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, Senin (6/3/2023) malam pukul 22.00 WIB.

Wanita muda berinisial AD itu diduga menjadi pengedar obat psikotropika berupa ratusan butir obat Tramadol sehingga diringkus Satreskoba Polres Metro Polda Lampung.

"AD ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya karena mengedarkan Tramadol tanpa izin," kata Kasatresnarkoba Polres Metro, Polda Lampung, Iptu AE Siregar, Selasa (7/3/2023).

Penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat yang menyebut tersangka merupakan pengedar obat jenis Tramadol HCI 50mg tanpa izin.

"Mendapat informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Metro segera menuju rumah pelaku," ujarnya.

Baca juga: Curhat Kamtibmas, Polresta Bandar Lampung Polda Lampung Ajak Masyarakat Jaga Kerukunan Umat Beragama

Baca juga: Polda Lampung Ikuti Pemaparan Penelitian Strategi Perwira

Dari hasil penggeledahan ditemukan  lempeng obat merk Tramadol HCl 50mg yang masing-masing berisi 10 butir dan 1 lempeng obat serupa yang berisi 9 butir.

Pelaku dijerat Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

"Pelaku sudah kita amankan di Polres Metro guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tukasnya.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved