Berita Terkini Artis

Ferry Irawan Tolak Tawaran dari Venna Melinda karena Ada Syaratnya

Ferry Irawan tolak tawaran dari Venna Melinda yang bisa membebaskannya dari tahanan Polda Jatim. 

Editor: taryono
Tribun Medan
Kebersamaan Venna Melinda dan Ferry Irawan sebelum KDRT. Ferry Irawan tolak tawaran dari Venna Melinda yang bisa membebaskannya dari tahanan Polda Jatim.  

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Ferry Irawan tolak tawaran dari Venna Melinda yang bisa membebaskannya dari tahanan Polda Jatim. 

Ferry Irawan menolak tawaran  dari Venna Melinda lantaran ada syarat yang memberatkannya.

Tawaran tersebut disampaikan Venna Melinda saat menjenguk Ferry Irawan yang kini mendekam di penjara.

Saat bertemu, Venna Melinda mengatakan kepada Ferry bahwa ia bersedia mencabut laporan dengan satu syarat, yakni mengakui perbuatannya di depan media.

“Katanya kalau diakui di depan media nanti bisa dipertimbangkan untuk dicabut (laporannya),” kata Jeffry Simatupang, kuasa hukum Ferry, saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/3/2023).

Baca juga: Fuji Ternyata Sempat Dilarang Beli Rumah Baru oleh Faisal

Namun, Ferry menolak memenuhi syarat tersebut karena merasa tidak melakukan yang dituduhkan.

Ia kukuh memilih menjalani proses hukum.

“‘Apa yang perlu saya akui? Sejak awal saya tidak melakukan.' Itu yang disampaikan Pak Ferry,” lanjut Jeffry.

Menurut Jeffry, kliennya siap menghadapi segala proses hukum.

“Dia meminta keadilan untuk dirinya, kalau dia enggak melakukan ya jangan dituduh untuk melakukan. Nanti dibuktikan di pengadilan aja,” tutur Jeffry.

Namun, Jeffry berharap agar penyidik menerapkan pasal yang tepat untuk kliennya.

Di Polres Kediri Kota, Ferry Irawan dilaporkan dengan Pasal 44 Ayat 4. Sementara di Polda Jawa Timur, Ferry justru disangkakan dengan Pasal 44 Ayat 1.

“Sesuaikan dong dengan pasalnya. Itu kan masih bisa kita lihat. Kalau syarat itu terpenuhi, masuknya ke Pasal 44 ayat 4 dong. Pak Ferry cuma meminta keadilan. Proses hukum tetap berjalan tidak apa-apa. Tapi penerapan pasalnya jangan mengikuti opini publik, jangan ikut satu pihak,” ungkap Jeffry.

“Saya meminta kepada pihak kepolisian, kejaksaan, layak enggak diterapkan Pasal 44 ayat 1?” lanjutnya.

Diberitakan, Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan atas dugaan KDRT pada Januari 2023 lalu ke Polres Kediri Kota.

Baca juga: Penyebab Teddy Pardiyana Kembali Masuk Penjara Setelah 2 Minggu Bebas

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved