Berita Lampung
Spanduk dan Banner Langgar Aturan di Lampung Utara Ditertibkan
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Lampung Utara menertibkan spanduk dan banner, Selasa (7/3/2023).
Penulis: anung bayuardi | Editor: soni
Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Lampung Utara menertibkan spanduk dan banner, Selasa (7/3/2023).
Penertiban spanduk di Jalan Soekarno Hatta, mulai perempatan lampu merah Jalan Kapten Mustofa hingga bundaran Payan mas Kotabumi, Lampung Utara.
Dari penertiban itu, Satpol PP berhasil menyita 10 banner dan spanduk dengan ukuran besar dan kecil.
Sutejo, Kabid Penegak Perda dan Disiplin ASN, didampingi oleh Kasi Penyidik Disiplin ASN Novi Irwansyah mengatakan hari ini pihaknya menertibkan spanduk dan banner di Jalan Soetta Lampung Utara.
“Spanduk yang kita tertibkan merupakan spanduk/banner yang sudah habis masa izin pemasangannya, sudah rusak dan yang dipasang melanggar aturan dan tidak pada tempatnya,” katanya, Selasa (7/3/2023).
Dia mengatakan, penertiban K3 (Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan) merupakan salah satu tugas Satpol PP untuk menyelenggarakan keamanan dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Lampung Utara.
"Untuk itu, kita rutin lakukan penertiban ini," katanya.
Spanduk dan banner yang telah ditertibkan kemudian dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Lampung Utara.
Adapun banner atau spanduk yang sudah dalam kondisi rusak parah maka akan dimusnahkan.
Sutejo mengimbau masyarakat, apabila akan memasang spanduk/banner untuk tidak melanggar aturan dan sesuai dengan tempatnya.
Menurutnya, ada beberapa faktor penyebab ditertibkannya spanduk dan banner. Di antaranya yang paling banyak karena mengganggu kenyamanan masyarakat, tidak berizin dan habis masa berlaku izinnya.
Baca juga: Satlantas Polres Lampung Utara Pasang Banner Imbauan di Jalan ARPN yang Ambrol
Baca juga: Satpol PP Pringsewu Akan Tertibkan Banner dan Spanduk
Tidak hanya itu, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar mencabut spanduk, banner, maupun baliho yang mereka pasang jika masa izinnya telah habis.
"Spanduk yang melintang di jalan itu tidak boleh, dipaku di pohon juga tidak boleh, harus pakai tiang sendiri, itupun harus ada izinnya, dan kalau sudah habis masa izinnya dimohon untuk dibantu menertibkan sendiri, kalau tidak ya akan kita tertibkan," katanya.
Menurut pantauan, penertiban tidak dilakukan seluruh banner.
Ada banner calon anggota DPR yang masih terpampang di lokasi.
Kebanyakan spanduk yang dicopot merupakan iklan rokok.
Kemudian ada banner Ramayana yang dipasang di pohon.
Selanjutnya ada iklan usaha yang juga dipasang di pohon yang dicabut Satpol PP Lampung Utara.
( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini, Sabtu 26 Juli 2025: Pesisir Barat Berpotensi Diguyur Hujan |
![]() |
---|
Stadion Sumpah Pemuda Lolos Asesmen dengan Skor 72,9, Siap Digunakan untuk Liga 1 |
![]() |
---|
Bupati Ardito Bangga 10 Warga Lampung Bisa Umrah Gratis dari BTPN Syariah |
![]() |
---|
Kampung Tanggul Angin Lolos 5 Besar Lomba Satkamling Tingkat Polda Lampung |
![]() |
---|
3 Hektare Lahan Milik Pemprov Lampung di Sabah Balau Belum Berhasil Ditertibkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.