Berita Lampung

Spanduk dan Banner Langgar Aturan di Lampung Utara Ditertibkan  

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Lampung Utara menertibkan spanduk dan banner, Selasa (7/3/2023).

Penulis: anung bayuardi | Editor: soni
Tribun Lampung / Anung Bayuardi
Banner di Jalan Soekarno Hatta Kotabumi Lampung Utara ditertibkan Satpol PP, Selasa (7/3/2023) 

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Lampung Utara menertibkan spanduk dan banner, Selasa (7/3/2023).

Penertiban spanduk di Jalan Soekarno Hatta, mulai perempatan lampu merah Jalan Kapten Mustofa hingga bundaran Payan mas Kotabumi, Lampung Utara.

Dari penertiban itu, Satpol PP berhasil menyita 10 banner dan spanduk dengan ukuran besar dan kecil.

Sutejo, Kabid Penegak Perda dan Disiplin ASN, didampingi oleh Kasi Penyidik Disiplin ASN Novi Irwansyah mengatakan hari ini pihaknya menertibkan spanduk dan banner di Jalan Soetta Lampung Utara.

“Spanduk yang kita tertibkan merupakan spanduk/banner yang sudah habis masa izin pemasangannya, sudah rusak dan yang dipasang melanggar aturan dan tidak pada tempatnya,” katanya, Selasa (7/3/2023).

Dia mengatakan, penertiban K3 (Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan) merupakan salah satu tugas Satpol PP untuk menyelenggarakan keamanan dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Lampung Utara.

 "Untuk itu, kita rutin lakukan penertiban ini," katanya.

Spanduk dan banner yang telah ditertibkan kemudian dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Lampung Utara.

Adapun banner atau spanduk yang sudah dalam kondisi rusak parah maka akan dimusnahkan.
Sutejo mengimbau masyarakat, apabila akan memasang spanduk/banner untuk tidak melanggar aturan dan sesuai dengan tempatnya.

Menurutnya, ada beberapa faktor penyebab ditertibkannya spanduk dan banner. Di antaranya yang paling banyak karena mengganggu kenyamanan masyarakat, tidak berizin dan habis masa berlaku izinnya.

Baca juga: Satlantas Polres Lampung Utara Pasang Banner Imbauan di Jalan ARPN yang Ambrol  

Baca juga: Satpol PP Pringsewu Akan Tertibkan Banner dan Spanduk

Tidak hanya itu, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar mencabut spanduk, banner, maupun baliho yang mereka pasang jika masa izinnya telah habis.

"Spanduk yang melintang di jalan itu tidak boleh, dipaku di pohon juga tidak boleh, harus pakai tiang sendiri, itupun harus ada izinnya, dan kalau sudah habis masa izinnya dimohon untuk dibantu menertibkan sendiri, kalau tidak ya akan kita tertibkan," katanya.

Menurut pantauan, penertiban tidak dilakukan seluruh banner

Ada banner calon anggota DPR yang masih terpampang di lokasi. 

Kebanyakan spanduk yang dicopot merupakan iklan rokok. 

Kemudian ada banner Ramayana yang dipasang di pohon.

Selanjutnya ada iklan usaha yang juga dipasang di pohon yang dicabut Satpol PP Lampung Utara.

( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved