Berita Lampung
Satpol PP Pringsewu Akan Tertibkan Banner dan Spanduk
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pringsewu akan menertibkan spanduk yang menganggu ketertiban umum.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: muhammadazhim
Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pringsewu akan menertibkan spanduk yang menganggu ketertiban umum.
Menurut Triono selaku Kabid Penertiban Umum (Tibum) mewakili Kasat Pol PP Pringsewu Ibnu, hal itu menindaklanjuti edaran Gubernur Lampung nomor: 270/2048/V/VI.07/2022 tentang Penertiban Pemasangan Spanduk dan Sejenisnya yang Mengganggu Ketertiban Umum.
Kemudian juga pada masa saat ini memang banyak spanduk dan alat sosialisasi yang dipasang.
Mulai dari bakal calon presiden, gubernur dan lainnya terpasang di jalan protokol di Kabupaten Pringsewu.
Lantas Satpol PP Pringsewu sudah beberapa kali menertibkannya sehingga sudah banyak alat sosialisasi berupa banner dan spanduk yang ditertibkan.
"Sekarang untuk di jalan protokol dari perbatasan Pesawaran-Pringsewu, kemudian arah barat ke Tanggamus, wilayah utara hingga perbatasan Lampung Tengah sudah kami tertibkan," ujar Triono, Minggu (10/7/2022).
Ia menambahkan, dengan adanya edaran langsung yang dikeluarkan oleh Gubernur Lampung dan instruksi pimpinan di Kabupaten Pringsewu maka Satpol-PP menertibkan spanduk dan lainnya.
Sebab untuk saat ini belum ditetapkan waktu untuk pemasangan alat peraga kampanye.
Sehingga hal-hal terkait yang mengganggu ketertiban umum bisa ditertibkan.
"Satpol PP langsung bergerak cepat mengeksekusi serta menertibkan banner-banner yang menganggu ketertiban umum dan banner yang dipasang sebelum waktunya," kata Triono.
Ia juga menyampaikan penertiban berdasarkan peraturan lainnya yang berlaku.
Seperti UU no 32 tahun 2009 tentang Perlindungan serta Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam aturan ini, pohon-pohon jangan ditempeli dengan benda lain yang bisa merusak tumbuh kembang pohon.
Khususnya pada pepohonan yang ada di tepi jalan, sebab itu sebagai peneduh, menjaga kualitas udara serta mendukung habitat hewan lain seperti burung.
Selanjutnya juga peraturan daerah (Perda) nomor 10 tahun 2013 tentang Penyelenggaran Ketentraman dan Ketertiban Umum.