Berita Lampung

Satpol PP Pringsewu Akan Tertibkan Banner dan Spanduk

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pringsewu akan menertibkan spanduk yang menganggu ketertiban umum. 

Penulis: Tri Yulianto | Editor: muhammadazhim
Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi
Ilustrasi penertiban banner. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pringsewu akan menertibkan spanduk yang menganggu ketertiban umum.  

Untuk sementara banner ataupun spanduk yang dilepas disimpan di kantor Satpol PP Pringsewu

Sedangkan jika yang sudah dalam kondisi rusak parah maka akan dimusnahkan. 

"Tapi kalau banner atau baliho yang berkaitan dengan pilgub dan pilpres kita amankan dan simpan terlebih dahulu," kata Triono. 

Ia menambahkan, pihaknya pun telah melakukan komunikasi dengan pihak Bawaslu Pringsewu mengenai penertiban banner bakal calon pilgub yang banyak terpasang. 

Namun sampai saat ini Bawaslu tidak memiliki peraturan khusus terkait penertiban spanduk dan banner kampanye yang dilakukan sebelum waktunya itu. 

Maka, hal tersebut diserahkan kepada pemerintah daerah setempat yang memiliki kewenangan untuk bergerak melakukan penertiban sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku. 

"Kami juga sudah melakukan komunikasi dengan Bawaslu, jadi belum ada aturan-aturan khusus mengenai itu maka diserahkan kepada pemerintah daerah," ujar Triono.

Begitu juga dengan KPU yang belum menentukan pembolehan pemasangan alat peraga kampanye.

"Dari KPU nantinya akan ada jadwal khusus terkait waktu kampanye," kata Triono.

(Tribunlampung.co.id / tri yulianto)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved