Berita Terkini Artis

Tarsan Srimulat Didenda Rp 90 Juta Gegara Meteran Listrik, Senggol Erick Thohir

Pihak PLN memberikan sanksi denda kepada Tarsan Srimulat bermula dari pemeriksaan P2TL oleh Tim PLN pada 6 Februari 2023.

|
Kolase Tribunnews/TribunSumsel
Foto Tarsan Srimulat (kiri) dan ilustrasi Meteran Listrik (kanan). Tarsan Srimulat didenda PLN hingga hampir Rp 100 juta gara-gara Meteran Listrik kena pemeriksaan petugas P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik). 

Galuh mengajukan keberatan dan sudah bertemu dengan Tim Keberatan dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK), Kementerian ESDM.

Hasilnya keberatan ditolak. Galuh dan Tarsan menerima keputusan denda tersebut dan telah melakukan pembayaran.

Tim keberatan P2TL adalah tim gabungan yang terdiri dari PLN dan pihak independen dari unsur pemerintah yaitu DJK Kementerian ESDM yang bertugas untuk melakukan evaluasi dan mengkaji pengajuan keberatan pelanggan atas temuan P2TL.

Pelanggan yang mengajukan keberatan P2TL bisa bersurat ke PLN kemudian PLN akan memfasilitasi pertemuan antara PLN, pelanggan, dan tim dari DJK.

Setelah memperoleh penjelasan dari pihak PLN, Tarsan memahami kondisi tersebut karena alasan keselamatan pelanggan.

Yoga menambahkan sebelum transaksi sewa menyewa atau jual beli aset rumah, masyarakat diharapkan memastikan kondisi kelistrikan rumah tersebut aman dan sesuai peruntukannya.

"Masyarakat bisa menghubungi PLN untuk melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kelistrikan di rumah tersebut melalui fitur aplikasi PLN Mobile, sangat mudah dan gratis" pungkas Yoga.

( TribunSumsel Tribunnews.com )

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved