Berita Lampung
Pasang Umbul-umbul, Napi Lapas Narkotika Kelas II A Bandar Lampung Tewas Tersengat Listrik
Seorang narapidana ernama Hendri Setiawan (29) meninggal setelah tersengat listrik saat memasang umbul-umbul di Lapas Narkotika Bandar Lampung.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Seorang narapidana (napi) bernama Hendri Setiawan (29) meninggal setelah tersengat listrik saat memasang umbul-umbul di Kantor Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Bandar Lampung, Jumat (3/3/2023).
Nurbaiti (52), warga Jalan Nusa Indah, Kelurahan Enggal, Kecamatan Enggal, Bandar Lampung mengatakan, adik bungsunya itu meninggal saat memasang umbul-umbul.
"Dari keterangan pihak Lapas Narkotika, adik saya mengalami musibah hingga meninggal dunia karena tersengat listrik," kata Nurbaiti, saat diwawancarai Tribun Lampung, di kediamannya, Rabu (8/3/2023).
Baca juga: Narapidana Lapas Narkotika Bandar Lampung Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi
Ia mengatakan, adiknya meninggal saat diminta pihak Lapas Narkotika untuk memasang umbul-umbul, dan pada saat itu adiknya kesetrum.
"Kuku tangan adik saya membiru dan mukanya pucat sekali setelah tersengat listrik itu," kata Nurbaiti.
Menurut Nurbaiti, ada dua orang yang terkena sengatan listrik.
"Jadi awalnya teman adik saya yang terkena, tapi selamat dan tidak meninggal ," kata Nurbaiti.
"Teman adik saya itu kakinya sempat mutung, kalau adik saya kuku tangannya membiru," tambahnya.
"Saya kaget kemarin dikabarin pihak Lapas Narkotika saat dikabari adik saya meninggal dan diminta ambil ke rumah sakit," imbuh perempuan 52 tahun ini.
Setibanya di rumah, menurut Nurbaiti, Hendri langsung dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Seroja.
Saat ditanya apakah ada tali asih dari pihak Lapas Narkotika, ia mengatakan, ada santunan yang diberikan kepada pihak keluarga.
"Pihak Lapas juga meminta kami sekeluarga bersabar karena ini musibah," kata Nurbaiti.
"Selain itu, kejadian ini, adalah jalan-Nya dan kami hanya pasrah," tambahnya.
Nurbaiti mengaku, adiknya mendapatkan vonis dari pengadilan selama sembilan tahun dipenjara dari tahun 2019 lalu.
"Adik saya ini kasusnya karena narkoba dan masuk ke dalam penjara baru empat tahun," kata Nurbaiti.
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 29 Agustus 2025, Sebagian Besar Wilayah Berawan |
![]() |
---|
Tribun Lampung Bakal Gelar Even RUN Lampung 10K 2025, Total Hadiah Puluhan Juta |
![]() |
---|
Pelaku Curanmor di Tanggamus Acungkan Sajam ke Warga |
![]() |
---|
Bakrie Power Minat Investasi Energi Baru Terbarukan di Lampung |
![]() |
---|
Rumah Kebakaran di Pringsewu, Mobil Damkar Baru Datang 1 Jam Kemudian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.