Polres Mesuji

Polres Mesuji Polda Lampung Hentikan Pesta Orgen Tunggal di Dua Lokasi

Pasukan Gabungan Polres Mesuji, Polda Lampung bubarkan dan hentikan hiburan orgen tunggal di dua lokasi berbeda di wilayah hukumnya.

Istimewa
Bubarkan - Pasukan Gabungan Polres Mesuji, Polda Lampung bubarkan dan hentikan hiburan orgen tunggal di dua lokasi berbeda di wilayah hukumnya. 

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Pasukan Gabungan Polres Mesuji, Polda Lampung, dengan Polsek Simpang Pematang serta Polsek Mesuji Timur membubarkan dan menghentikan hiburan orgen tunggal di dua tempat, Rabu (8/3/2023) malam.

Dua lokasi pesta orgen tunggal yang dibubarkan jajaran Polda  Lampung berada di Wilayah Register 45, depan simpang tiga Desa Mukti Karya dan Kelompok Moro Seneng. 

Kapolres Mesuji, Polda Lampung, AKBP Yuli Haryudo mengungkapkan, sesuai ijin yang dikeluarkan aparat kepolisian, hiburan orgen tunggal hanya dibatasi sampai dengan pukul 17.00 WIB.

"Selain itu dilarang membunyikan house music (remix). Jika melebihi batas waktu yang telah ditentukan pada surat ijin keramaian dan melanggar ketentuan yang ada, maka wajib untuk dibubarkan atau dihentikan," terang AKBP Yuli, Kamis (9/3/2023).

"Saya memerintahkan anggota jajaran untuk membubarkan orgen tunggal karena telah melebihi batas waktu yang ditentukan serta membunyikan musik remix di dua tempat berbeda yang berada di Wilayah Register 45," sambung dia. 

Baca juga: Satnarkoba Polres Lampung Barat Polda Lampung Amankan Pemuda Pemilik Sabu di Sukau

Baca juga: Warga Bandar Lampung Ini Diringkus Tekab 308 Presisi Polres Metro Polda Lampung karena Edarkan Upal

Apa yang dilakukan aparat menurutnya bertujuan menciptakan situasi yang aman kondusif dan mencegah terjadinya peredaran narkoba, minuman keras dan tindak pidana kejahatan di wilayah hukum Polres Mesuji pada hiburan malam. 

"Kegiatan tidak akan berhenti sampai di sini, Kami akan terus melakukan pembatasan hiburan tersebut dan dan membubarkannya jika melebihi waktu yang telah di tentukan," tegas dia.

Harapannya kebijakan ini memberikan rasa nyaman, aman, dan damai di tengah kehidupan bermasyarakat.

"Menekan dan meminimalkan terjadinya tindak pidana kejahatan, peredaran narkoba, hingga miras," katanya.

Dirinya juga mendorong semua masyarakat dapat mematuhi aturan yang ada, jika ke depannya masih ditemukan masyarakat yang melanggar, bahkan bisa dilakukan tindakan pemberian sanksi dan penyitaan alat orgennya.

Terkait giat ini dilakukan Kapolsek Simpang Pematang Kompol Muphian Somad dan Kapolsek Mesuji Timur Iptu Heri Ramanda.

Didampingi KBO Samapta Polres Mesuji Ipda Saparudin, 7 personel polsek Simpang Pematang, 3 personel polsek Mesuji Timur dan 7 personel Samapta Polres Mesuji.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved