Polda Lampung

Satnarkoba Polres Lampung Barat Polda Lampung Amankan Pemuda Pemilik Sabu di Sukau

Satnarkoba Polres Lampung Barat Polda Lampung amankan pemuda pemilik sabu di rumahnya Kecamatan Sukau Lampung Barat

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Barat Polda Lampung mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Pekon Pagar Dewa Kecamatan Sukau, Lampung Barat 

Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Barat Polda Lampung berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Pekon Pagar Dewa Kecamatan Sukau, Lampung Barat.

Pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Pekon Pagar Dewa Kecamatan Sukau itu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Barat Polda Lampung pada Rabu (08/03/2023).

Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Barat Polda Lampung tangkap terduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu berinisial AR (20) di rumahnya Pekon Pagar Dewa Kecamatan Sukau, Lampung Barat.

Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho,S.IK,MH melalui Kasat Narkoba Iptu Juherdi Sumandi,SH., MH mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial AR berikut barang bukti narkoba jenis sabu.

Berawal dari informasi masyarakat perihal adanya seseorang yang membawa atau memiliki narkotika jenis sabu.

Kemudian anggota Sat Narkoba Polres Lampung Barat melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Baca juga: Polda Lampung Kawal Penjemputan 5 Migran Gagal Kerja Asal Lampung di Bandara Raden Intan

Baca juga: Dua pelaku Curanmor di Lampung Barat Diamankan Jajaran Polda Lampung

Dan pada hari Rabu (08/03/2023) sekira jam 00.16 WIB, personel Sat Narkoba berhasil mengamankan seseorang berinisial (AR) di Kecamatan Sukau, Lampung Barat.

Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas temukan sebuah plastik klip yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan selembar uang pecahan lima ribu rupiah.

Kini terduga pelaku AR berikut barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dan ancaman hukuman dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Setiap orang tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I atau Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman," ungkap Kasat.

(Tribunlampung.co.id) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved