Ketua KONI Pesawaran Ditangkap
Satu Unit Ekskavator Jadi Barang Bukti Kasus Perusakan yang Diduga Dilakukan Ketua Koni Pesawaran
Satu Unit ekskavator jadi barang bukti perusakan tanah yang dilakukan Ketua KONI Kabupaten Pesawaran, Sonny Zainhard Utama bersama dua orang rekannya.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Satu Unit ekskavator jadi barang bukti perusakan tanah yang dilakukan Ketua KONI Kabupaten Pesawaran, Sonny Zainhard Utama bersama dua orang rekannya.
Alat berat tersebut dijadikan barang bukti setelah digunakan oleh Sonny melakukan perusakan pada sebuah lahan dengan luas sekitar 900 m persegi, di jalan Yos Sudarso, Way Lunik, Panjang, Bandar Lampung, pada akhir 2021 lalu.
Hal tersebut diungkapkan Kasubbid pennmas Polda Lampung, AKBP Rahmat Hidayat didampingi Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Sendi Antoni saat ekspos kasus tersebut di Mapolda Lampung, Jumat (10/3/2023).
"Dari tersangka, kami mengamankan sejumlah barang bukti seperti, flashdisk berisi CCTV perusakan, batako yang di rusak, nota Batako senilai Rp 35 juta," ujar Rahmat.
"Kami juga mengamankan barang bukti Ekskavator merk Hitachi yang digunakan saat pengrusakan, serta sejumlah berkas pendukung lainnya," imbuhnya.
Baca juga: Breaking News Ketua KONI Pesawaran Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Perusakan Pagar
Menurut Rahmat, tersangka SZU bersama-sama dengan RT dan KT menyuruh, memerintahkan, serta mengarahkan operator alat berat untuk melakukan pembongkaran terhadap bangunan pagar tembok batako dan susunan 700 keping Batako.
Adapun alasannya karena tersangka SZU mengklaim sebagai pemilik tanah yang sah, kemudian secara sepihak melakukan pengerusakkan dengan tujuan untuk memasuki area lahan yang diklaim.
Akibatnya, polisi menetapkan tiga orang tersangka, dimana salah satunya adalah ketua KONI Kabupaten Pesawaran, Sonny Zainhard Utama.
Adapun dua tersangka lain yakni, Roliman Sitanggang dan Khairul Taufik.
Penetapan ketiga tersangka tersebut dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari seseorang bernama Andreas Yodeswa dengan nomor laporan polisi nomor LP/B/572/VI/2022/SPKT/Polda Lampung, tanggal 3 juni 2022.
"SZU merupakan tersangka utama yang menyewa alat berat ekskavator untuk melakukan pengrusakan," ujar Rahmat Hidayat, Jumat (10/3/2023).
"Sedangkan RS dan KT berperat membantu bersama-sama melakukan pengrusakan pagar tersebut," imbuhnya.
Rahmat menjelaskan, ketiganya melakukan perusakan dengan cara menyewa dan menyuruh orang lain menggunakan satu unit alat berat jenis ekskavator.
Akibat perusakan tersebut, pelapor mengalami kerugian materil senilai Rp 30 juta.
Baca juga: Ditetapkan Polda Lampung jadi Tersangka, Ketua KONI Pesawaran Sewa Alat Berat untuk Rusak Pagar
Rahmat melanjutkan, tersangka utama Sonny kini telah ditahan di Mapolda Lampung.
Ketua KONI Pesawaran Tersangka Perusakan Pagar, Kuasa Hukum Pelapor: SHM Terlapor Dibatalkan BPN |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Ketua KONI Pesawaran Sebut Kliennya Pertahankan Hak |
![]() |
---|
Ketua KONI Pesawaran jadi Tersangka Perusakan Pagar, Kuasa Hukum Minta Penangguhan Penahanan |
![]() |
---|
Ditetapkan Jadi Tersangka Perusakan Pagar, Ketua KONI Pesawaran Klaim Lahan adalah Miliknya |
![]() |
---|
Ditetapkan Polda Lampung jadi Tersangka, Ketua KONI Pesawaran Sewa Alat Berat untuk Rusak Pagar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.