Ketua KONI Pesawaran Ditangkap
Satu Unit Ekskavator Jadi Barang Bukti Kasus Perusakan yang Diduga Dilakukan Ketua Koni Pesawaran
Satu Unit ekskavator jadi barang bukti perusakan tanah yang dilakukan Ketua KONI Kabupaten Pesawaran, Sonny Zainhard Utama bersama dua orang rekannya.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Teguh Prasetyo
Dok Humas Polda Lampung
Barang bukti eskavator yang diduga digunakan tersangka Ketua KONI Kabupaten Pesawaran, Sonny Zainhard Utama saat melakukan perusakan pagar di Jalan Yos Sudarso, Jumat (10/3/2023).
Sementara dua orang tersangka lain belum dilakukan penahanan dengan alasan sakit dan tidak memenuhi panggilan.
"Tersangka RS belum dilakukan penahanan karena kemarin saat pemeriksaan dia mengalami sakit dan saat ini sedang dirawat di Rumah Sakit," ujar Rahmat.
"Untuk tersangka KT, kami sudah melakukan dua kali panggilan kepada yang bersangkutan tapi belum ada tanggapan," tambahnya.
Jika KT tiga kali tidak memenuhi panggilan Polda lanjut Rahmat, maka pihaknya akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka.
Akibat perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Pasal 170 KUHP JO Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 406 KUHP JO Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Ketua KONI Pesawaran Ditangkap
Ketua KONI Pesawaran Tersangka Perusakan Pagar, Kuasa Hukum Pelapor: SHM Terlapor Dibatalkan BPN |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Ketua KONI Pesawaran Sebut Kliennya Pertahankan Hak |
![]() |
---|
Ketua KONI Pesawaran jadi Tersangka Perusakan Pagar, Kuasa Hukum Minta Penangguhan Penahanan |
![]() |
---|
Ditetapkan Jadi Tersangka Perusakan Pagar, Ketua KONI Pesawaran Klaim Lahan adalah Miliknya |
![]() |
---|
Ditetapkan Polda Lampung jadi Tersangka, Ketua KONI Pesawaran Sewa Alat Berat untuk Rusak Pagar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.