Ketua KONI Pesawaran Ditangkap
Ditetapkan Jadi Tersangka Perusakan Pagar, Ketua KONI Pesawaran Klaim Lahan adalah Miliknya
Ketua KONI Kabupaten Pesawaran, Sonny Zainhard Utama mengkaim tanah yang pagarnya dirusak adalah miliknya.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Ketua KONI Kabupaten Pesawaran, Sonny Zainhard Utama mengkaim tanah yang pagarnya dirusak adalah miliknya.
Hal itu pula yang mendasari Sonny melakukan perusakan pagar pada sebuah lahan dengan luas sekitar 900 m persegi di jalan Yos Sudarso, Way Lunik, Panjang, Bandar Lampung, pada akhir 2021 lalu.
Bahkan Sonny Zainhard Utama menyewa alat berat untuk melakukan perusakan pagar tersebut.
Baca juga: Breaking News Ketua KONI Pesawaran Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Perusakan Pagar
Hal tersebut diungkapkan Kasubbid Pennmas Polda Lampung, AKBP Rahmat Hidayat didampingi Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Sendi Antoni saat ekspos kasus tersebut di Mapolda Lampung, Jumat (10/3/2023).
"Tersangka SZU bersama-sama dengan RT dan KT menyuruh, memerintahkan, serta mengarahkan operator alat berat untuk melakukan pembongkaran terhadap bangunan pagar tembok batako dan susunan 700 keping Batako," katanya.
"Alasannya karena tersangka SZU mengklaim sebagai pemilik tanah yang sah, kemudian secara sepihak melakukan pengerusakkan dengan tujuan untuk memasuki area lahan yang diklaim," jelasnya.
Menurut Rahmat, pagar tersebut rusak akibat dilakukan pembongkaran yang diduga dilakukan oleh SZU dan dua orang rekannya.
Ketiganya melakukan perusakan dengan cara menyewa dan menyuruh orang lain menggunakan satu unit alat berat jenis eskavator.
"Akibat perusakan tersebut, pelapor mengalami kerugian materil senilai Rp 30 juta," imbuhnya.
Akibatnya, polisi menetapkan tiga orang tersangka, dimana salah satunya adalah ketua KONI Kabupaten Pesawaran, Sonny Zainhard Utama.
Adapun dua tersangka lain yakni, Roliman Sitanggang dan Khairul Taufik.
Baca juga: Ditetapkan Polda Lampung jadi Tersangka, Ketua KONI Pesawaran Sewa Alat Berat untuk Rusak Pagar
Penyewa Alat Berat
Penetapan ketiga tersangka tersebut setelah polisi mendapat laporan dari seseorang bernama Andreas Yodeswa dengan nomor laporan polisi nomor LP/B/572/VI/2022/SPKT/Polda Lampung, tanggal 3 juni 2022.
"SZU merupakan tersangka utama yang menyewa alat berat eskavator untuk melakukan pengrusakan," ujar Rahmat Hidayat, Jumat (10/3/2023).
"Sedangkan RS dan KT berperan membantu bersama-sama melakukan pengrusakan pagar tersebut," imbuhnya.
Ketua KONI Pesawaran Tersangka Perusakan Pagar, Kuasa Hukum Pelapor: SHM Terlapor Dibatalkan BPN |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Ketua KONI Pesawaran Sebut Kliennya Pertahankan Hak |
![]() |
---|
Ketua KONI Pesawaran jadi Tersangka Perusakan Pagar, Kuasa Hukum Minta Penangguhan Penahanan |
![]() |
---|
Satu Unit Ekskavator Jadi Barang Bukti Kasus Perusakan yang Diduga Dilakukan Ketua Koni Pesawaran |
![]() |
---|
Ditetapkan Polda Lampung jadi Tersangka, Ketua KONI Pesawaran Sewa Alat Berat untuk Rusak Pagar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.