Ketua KONI Pesawaran Ditangkap
Breaking News Ketua KONI Pesawaran Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Perusakan Pagar
Ditreskrimum Polda Lampung menetapkan Ketua KONI Kabupaten Pesawaran, Sonny Zainhard Utama sebagai tersangka kasus perusakan pagar. Jumat (10/3/2023).
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Ditreskrimum Polda Lampung menetapkan Ketua KONI Kabupaten Pesawaran, Sonny Zainhard Utama sebagai tersangka. Jumat (10/3/2023).
Sonny kini telah diamankan di Mapolda Lampung atas atas dugaan perusakan pagar menggunakan alat berat.
Perusakan pagar tersebut terjadi pada (24/12/2021) di Jalan Yos Sudarso, Way Lunik, Panjang, Bandar Lampung.
Baca juga: Kejati Tetap Sidik Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Lampung
Kasubbid Pennmas Polda Lampung, AKBP Rahmat Hidayat didampingi Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Sendi Antoni mengatakan, penetapan tersangka didasarkan atas laporan polisi nomor LP/B/572/VI/2022/SPKT/Polda Lampung, tanggal 3 Juni 2022.
Adapun laporan tersebut dilakukan oleh seseorang bernama Adreas Yodeswa.
Akibatnya, polisi menetapkan tiga orang tersangka, dimana salah satunya adalah ketua KONI Kabupaten Pesawaran, Sonny Zainhard Utama.
Adapun dua tersangka lain yakni, Roliman Sitanggang dan Khairul Taufik.
"SZU merupakan tersangka utama yang menyewa alat berat eskavator untuk melakukan pengrusakan," ujar Rahmat Hidayat, Jumat (10/3/2023).
"Sedangkan RS dan KT berperan membantu bersama-sama melakukan pengrusakan pagar tersebut," imbuhnya.
Rahmat melanjutkan, tersangka utama Sonny kini telah ditahan di Mapolda Lampung.
Sementara dua orang tersangka lain belum dilakukan penahanan dengan alasan sakit dan tidak memenuhi pangilan.
"Tersangka RS belum dilakukan penahanan karena kemarin saat pemeriksaan dia mengalami sakit dan saat ini sedang dirawat di Rumah Sakit," ujar Rahmat.
"Untuk tersangka KT, kami sudah melakukan dua kali panggilan kepada yang bersangkutan, tapi belum ada tanggapan," tambahnya.
Jika KT tiga kali tidak memenuhi panggilan Polda lanjut Rahmat, maka pihaknya akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka.
Akibat perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Pasal 170 KUHP JO Pasal 55 Ayat (1) KE-1 KUHP atau Pasal 406 KUHP JO Pasal 55 Ayat (1) KE-1 KUHP.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)
Ketua KONI Pesawaran Tersangka Perusakan Pagar, Kuasa Hukum Pelapor: SHM Terlapor Dibatalkan BPN |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Ketua KONI Pesawaran Sebut Kliennya Pertahankan Hak |
![]() |
---|
Ketua KONI Pesawaran jadi Tersangka Perusakan Pagar, Kuasa Hukum Minta Penangguhan Penahanan |
![]() |
---|
Satu Unit Ekskavator Jadi Barang Bukti Kasus Perusakan yang Diduga Dilakukan Ketua Koni Pesawaran |
![]() |
---|
Ditetapkan Jadi Tersangka Perusakan Pagar, Ketua KONI Pesawaran Klaim Lahan adalah Miliknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.