Ketua KONI Pesawaran Ditangkap

Kuasa Hukum Ketua KONI Pesawaran Sebut Kliennya Pertahankan Hak

Kuasa Hukum Ketua KONI Pesawaran, Sonny Zainhard Utama menyebut kliennya hanya mempertahankan haknya sebagai pemilik lahan

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung/Hurri Agusto
Kasubbid Pennmas Polda Lampung, AKBP Rahmat Hidayat didampingi Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Sendi Antoni saat ekspose kasus penetapan tersangka perusakan pagar oleh Ketua KONI Kabupaten Pesawaran, Sonny Zainhard Utama, Jumat (10/3/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kuasa Hukum Ketua KONI Pesawaran, Sonny Zainhard Utama menyebut kliennya hanya mempertahankan haknya sebagai pemilik lahan.

Kuasa Hukum Sonny, Ahmad Handoko mengatakan, bahwa kliennya telah memiliki sertifikat atas tanah seluas 900 meter tersebut.

"Kami berharap asas praduga tak bersalah dikedepankan karena ini baru sebatas sangkaan," ujar Handoko, Jumat (10/3/2023).

"Dalam pekara ini, pak Sonny hanya mempertahankan haknya, karena tanah itu sudah bersertifikat atas nama pak Sonny, dan sudah menang putusan pengadilan sampai tingkat PK," jelasnya.

Baca juga: Breaking News Ketua KONI Pesawaran Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Perusakan Pagar

Baca juga: Ketua KONI Pesawaran jadi Tersangka Perusakan Pagar, Kuasa Hukum Minta Penangguhan Penahanan

Namun kata Handoko, tanah yang berlokasi di jalan Yos Sudarso, Way Lunik, Panjang, Bandar Lampung itu malah dipagar oleh pelapor.

Bahkan, kliennya justru dilaporkan atas perusakan pagar yang berdiri di tanah miliknya sendiri.

"Sekarang pelapor justru melaporkan perbuatan pengrusakan bersama-sama," imbuhnya.

Handoko pun mengatakan, bahwa pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya di Polda Lampung.

"Hari ini kami ke Polda Lampung untuk mengajukan permohonan permintaan agar klien kami bisa ditangguhkan penahanannya," ujar Handoko,

Lebih lanjut, Handoko menjelaskan, jika pagar milik Sonny ini juga telah dirusak oleh pelapor.

Dia pun mengatakan, bahwa pihaknya sudah melaporkan hal tersebut ke Polresta Bandar Lampung.

"Kami minta persamaan di muka hukum, kami juga minta polisi menetapkan pelapor jadi tersangka dalam perkara ini," ujar Handoko.

Baca juga: Satu Unit Ekskavator Jadi Barang Bukti Kasus Perusakan yang Diduga Dilakukan Ketua Koni Pesawaran

Baca juga: Ditetapkan Jadi Tersangka Perusakan Pagar, Ketua KONI Pesawaran Klaim Lahan adalah Miliknya

Baca juga: Ditetapkan Polda Lampung jadi Tersangka, Ketua KONI Pesawaran Sewa Alat Berat untuk Rusak Pagar

Pasalnya menurut Handoko, pada laporan polisi terdahulu perkara ini sudah SP2HP dengan menunggu proses persidangan perdata pada saat itu.

"Saat ini proses persidangan perdata sudah selesai, kami telah menang bahkan sampai tingkat PK, Jadi tidak ada alasan untuk tidak memproses laporan kami," ujar Handoko.

"Terkait apakah benar atau salah klien kami, itu sudah ranahnya pengadilan, dan kami tetap menghormati proses hukum yang berlaku," imbuhnya.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved