Berita Terkini Artis
Venna Melinda Masih Healing Hipnoterapi Pasca Jadi Korban Dugaan KDRT Ferry Irawan
Venna Melinda mengaku masih mengalami trauma psikis pasca-jadi korban dugaan KDRT Ferry Irawan.
Pasalnya, tindakan tersebut bisa kembali menjadi pemicu trauma psikisnya.
"Ya playing victim sih yang terberat dari korban KDRT itu, kadang itu juga bisa jadi pemicu juga sih," ucap Venna.
Disinggung soal kasus perceraiannya dengan Ferry Irawan, Venna Melinda tampaknya tak ambil pusing.
Ia justru bersyukur Ferry Irawan terlebih dahulu menggugat dirinya.
Pasalnya Venna Melinda bisa lebih fokus dengan kasus KDRT yang terlebih dahulu ia laporkan.
"Yang paling penting next step ya sidang lanjut, sidang cerainya."
"Saya juga mohon doa agar segera P-21, sehingga saya bisa berjuang di kasus KDRT, karena fokus saya sebetulnya di kasus KDRT."
"Kalau perceraian itu kan gugatannya bukan dari saya ya, gugatannya dari Ferry sendiri, sebetulnya ya Alhmadulilah," tutup Venna Melinda.
Mediasi Gagal
Sidang mediasi antara Ferry Irawan dan Venna Melinda gagal.
Hasil sidang yaitu Ferry Irawan enggan berdamai atau rujuk dengan Venna Melinda.
Diketahui Venna Melinda baru saja menjalani lanjutan sidang cerai agenda mediasi dari gugatan Ferry Irawan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (9/3/2023).
Sebelumnya, Kuasa Hukum Venna Melinda, Noor Akhmad Riadi, mengungkapkan bahwa sidang akan digelar secara virtual dengan melakukan video call dengan Ferry Irawan.
Seperti yang diketahui, Ferry Irawan saat ini tengah di tahan di Polda Metro Jawa Timur.
Usai sidang, Noor Akhmad Riadi mengungkapkan bahwa ternyata rencana sidang mediasi dengan melakukan video call dengan Ferry Irawan tidak bisa dilakukan.
Pengakuan Mengejutkan Ayu, Asetnya Diduga Dirampas Ashanty Pukul 3 Pagi |
![]() |
---|
Syifa Hadju Terima Lamaran El Rumi, Pamer Cincin di Jari Manis |
![]() |
---|
El Rumi Resmi Lamar Syifa Hadju di Swiss, Banjir Ucapan Rekan Artis |
![]() |
---|
Pihak Vadel Badjideh Ingin Damai dan Nikahi LM, Hotman Paris: Terlambat |
![]() |
---|
Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Ngeri Amat Hukum di Negara Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.