Polres Tulangbawang
Nyambi Jadi Bandar Sabu, Nelayan Asal Sungai Sidang Mesuji Diciduk Satresnarkoba Polres Tulangbawang
Satresnarkoba Polres Tulangbawang bekuk bandar sabu berikut BB saat sedang berada di dermaga penyeberangan di Kampung Bumi Ratu.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
Tribunlampung.co.id, Tulangbawang - Seorang bandar sabu ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang, Polda Lampung, saat sedang berada di dermaga penyeberangan.
Kasatresnarkoba Polres Tulangbawang, Polda Lampung, AKP Aris Satrio Sujatmiko mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Jibrael Bata Awi mengungkapkan, pria berinisal DI (43) yang berprofesi nelayan itu adalah warga Desa Sungai Sidang, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Mesuji.
Tak hanya mencari ikan, rupanya dia mencari usaha lain menjadi bandar sabu.
"Pelaku ditangkap Rabu (8/3/2023) sekira pukul 10.30 WIB saat berada di dermaga penyeberangan Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Tulangbawang," beber AKP Aris, Minggu (12/3/2023).
Dari tangan bandar sabu ini, lanjut berhasil menyita barang bukti berupa empat bungkus plastik berisi sabu seberat 19,93 gram, plastik klip berisi beberapa plastik klip kosong, dan HP Nokia hitam.
Baca juga: Kronologi Pencurian Motor dan HP di Way Kanan Sebelum Pelaku Diringkus Jajaran Polda Lampung
Baca juga: Pinjam Motor Teman Tak Kunjung Dikembalikan, Pria di Lampung Tengah Dilaporkan ke Polisi
Menurut perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya, keberhasilan petugas dalam menangkap bandar sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Rawa Jitu Selatan.
"Informasi yang didapat bahwa akan ada transaksi narkotika di dermaga penyeberangan," ujarnya.
"Saat petugas kami tiba di lokasi, di sana didapati pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan," sambungnya.
Lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa sabu dalam jumlah cukup banyak.
Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, pelaku kini masih dilakukan pemeriksaan intensif di Mapolres Tulangbawang.
"Terancam dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata dia.
Ancamannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga).
(Tribunlampung.co.id)
Polres Tulangbawang Amankan Eksekusi Perkara Perdata di Rawajitu Selatan |
![]() |
---|
Kapolres Tulangbawang Tegaskan Jajarannya Selalu Siap Layani Masyarakat |
![]() |
---|
Satuan Samapta Polres Tulangbawang Patroli Kota Presisi Cegah Konflik Sosial di Masyarakat |
![]() |
---|
Polres Tulangbawang Polda Lampung Evakuasi Korban Laka di Jalintim KM 130 |
![]() |
---|
Santri Ponpes Nurul Fatah Semringah Terima Nasi Kotak Polres Tuba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.