Polres Lampung Tengah
Pinjam Motor Teman Tak Kunjung Dikembalikan, Pria di Lampung Tengah Dilaporkan ke Polisi
Seorang pria tega pinjam dan bawa kabur motor milik temannya sebelum akhirnya dilaporkan ke polisi dan berhasil dibekuk.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
Jajaran Polsek Terbanggi Besar yang menerima laporan korban, langsung melakukan upaya pencarian terhadap pelaku.
Terakhir, petugas mendapat informasi bahwa pelaku berada di Kampung Tanjung Ratu Ilir, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah. Sabtu (11/3/23) sekira pukul 15.15 WIB.
“Pelaku berhasil ditangkap di lokasi tersebut tanpa ada perlawanan,” tegasnya.
Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor korban merk Honda dengan Nopol BE 4869 IF.
Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
"Pelaku SJ dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP," ujarnya.
"Pelaku dijerat hukum tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan hukuman penjara selama 4 tahun," tutup dia.
(Tribunlampung.co.id)
Komering Gunung Sugih Zona Merah Narkoba, Dua Bandar Dicokok dan Gubuk Tempat Nyabu Dibakar Polisi |
![]() |
---|
Bupati, Danyon B dan Kapolres Lampung Tengah Berdialog dengan Masyarakat Tiga Kampung |
![]() |
---|
Polsek Kalirejo Polda Lampung Dalami Kasus Asusila di SMPN, Masuk Penyidikan |
![]() |
---|
Polres Lampung Tengah Polda Lampung Apel Siaga dan Lakukan KRYD |
![]() |
---|
Sayembara PTP FC 2025 Meriahkan HUT RI di Trimurjo, Polisi Pastikan Keamanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.