Polres Lampung Tengah
Pinjam Motor Teman Tak Kunjung Dikembalikan, Pria di Lampung Tengah Dilaporkan ke Polisi
Seorang pria tega pinjam dan bawa kabur motor milik temannya sebelum akhirnya dilaporkan ke polisi dan berhasil dibekuk.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
Jajaran Polsek Terbanggi Besar yang menerima laporan korban, langsung melakukan upaya pencarian terhadap pelaku.
Terakhir, petugas mendapat informasi bahwa pelaku berada di Kampung Tanjung Ratu Ilir, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah. Sabtu (11/3/23) sekira pukul 15.15 WIB.
“Pelaku berhasil ditangkap di lokasi tersebut tanpa ada perlawanan,” tegasnya.
Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor korban merk Honda dengan Nopol BE 4869 IF.
Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
"Pelaku SJ dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP," ujarnya.
"Pelaku dijerat hukum tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan hukuman penjara selama 4 tahun," tutup dia.
(Tribunlampung.co.id)
Kapolsek Seputih Banyak Bantu Warga Kurang Mampu di Kampung Sri Budaya |
![]() |
---|
Polres Lampung Tengah Intensifkan Patroli di Jam Rawan Cegah Aksi Kejahatan |
![]() |
---|
Bersama FKUB, Polres Lampung Tengah dan Pemkab Komitmen Jaga Persatuan |
![]() |
---|
Ciptakan Rasa Aman, Polsek Seputih Raman Patroli Dialogis di Pasar Malam |
![]() |
---|
Kapolsek Seputih Banyak Naik Motor Salurkan Sembako ke Warga Sri Budaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.