Tarif Tol

Info Tarif Tol Semarang Solo 2023 Terbaru Golongan I, II, III

Simak info tarif tol Semarang Solo 2023 untuk golongan I, golongan II, dan golongan III.

Penulis: Putri Salamah | Editor: Heribertus Sulis
Google
Ilustrasi. Tarif tol Semarang Solo 2023 terbaru. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta – Beberapa tarif tol mengalami kenaikkan di tahun 2023, termasuk tarif tol Semarang Solo 2023.

Saat ini, banyak masyarakat yang telah mencari tahu info tarif tol Semarang ke Solo untuk persiapan mudik Lebaran 2023.

Bagi yang ingin mudik ken tujuan Jawa Tengah dan sekitarnya dari arah barat, bisa mengandalkan jalan tol agar bisa menghemat waktu.

Untuk meningkati pelayanan, tol Semarang Solo mengalami beberapa kali penyesuaian dan yang terbaru penyesuaian tarif.

Penyesuaian tarif baru tersebut diatur dalam SK Kepmen PUPR NO. 1751/KPST/M/2022.

Baca juga: Tarif Tol Jakarta Merak Terbaru 2023, Lengkap Semua Golongan

Sebelum melakukan perjalanan, pastikan saldo e-toll telah cukup sehingga perjalanan bisa berjalan lancar.

Sebelumnya, di bawah ini akan dijelaskan jenis kendaraan apa saja sesuai dengan golongan.

Golongan I: sedan, jip, pick up atau truk kecil, dan bus

Golongan II: truk besar dengan dua ganda

Golongan III truk besar dengan tiga gandar

Golongan IV: truk besar dengan empat gandar

Golongan V: truk besar dengan lima gandar.

Untuk mengetahui tarif tol Semarang Solo 2023 terbaru untuk golongan I, II, dan III, bisa menyimak ulasannya di bawah ini.

Tarif Tol Semarang Solo 2023 Golongan I

Tarif tol Unggaran-Bawen: Rp 9.500

Tarif tol Unggaran -Salatiga: Rp 29.500

Tarif tol Unggaran -Banyumanik: Rp 8.500

Tarif tol Unggaran -Boyolali: Rp 56.500

Tarif tol Unggaran -Kartasura: Rp 66.500

Tarif Tol Semarang Solo 2023 Golongan II dan III

Tarif tol Unggaran-Bawen: Rp 14.000

Tarif tol Unggaran-Salatiga: Rp 44.500

Tarif tol Unggara -Banyumanik: Rp 13.000

Tarif tol Unggaran-Boyolali: Rp 85.000

Tarif tol Unggaran-Kartasura: Rp 99.500

Demikian, penjelasan mengenai info tarif tol Semarang Solo 2023 terbaru untuk golongan I, II, dan III. (Tribunlampung.co.id/Putri Salamah)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved