Tarif Tol

Tarif Tol Cikupa ke Subang 2024 Terbaru untuk Semua Golongan Kendaraan

Besaran tarif tol Cikupa ke Subang 2024 terbaru untuk semua golongan kendaraan mulai dari mobil pribadi, bus, hingga truk

Penulis: Virginia Swastika | Editor: Heribertus Sulis
PT Hutama Karya
Ilustrasi jalan tol. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Besaran tarif tol Cikupa ke Subang 2024 terbaru perlu diketahui para pemudik untuk bisa memperkirakan biaya yang harus dikeluarkan dalam melakukan perjalanan menggunakan jalan tol.

Hal ini mengingat terkadang terjadi perubahan tarif pada sejumlah gerbang tol.

Memang, setiap pengguna tol akan dipungut biaya tertentu untuk bisa mengakses jalan tol yang dikenal bebas hambatan.

Adapun biaya tersebut akan disesuaikan dengan golongan kendaraannya.

Berdasarkan Badan Pengatur Jalan Tol, ada lima golongan kendaraan yang bisa mengakses tol Cikupa ke Subang.

Golongan I untuk mobil pribadi, jip, truk kecil, pick up, bus.

Golongan II untuk truk besar dengan dua gandar.

Golongan III untuk truk besar dengan tiga gandar.

Golongan IV untuk truk besar dengan empat gandar.

Golongan V untuk truk besar dengan lima gandar.

Tarif Tol Cikupa ke Subang 2024

Berikut besaran tarif tol Natar ke Lematang terbaru untuk semua golongan kendaraan:

Golongan I: Rp39.000

Golongan II: Rp64.500

Golongan III: Rp64.500

Golongan IV: Rp80.500

Golongan IV: Rp80.500

Pastikan untuk selalu mengisi saldo yang mencukupi agar tidak terkendala. (TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Virginia Swastika)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved