Kasus Curat di Lampung Tengah
Kakam di Lampung Tengah Diminta Ingatkan Warga Hindari Beli Motor Bodong
Kapolsek Terbanggi Besar Tatang Maulana imbau kepala kampung ingatkan warga jangan membeli motor tanpa kelengkapan surat.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: soni
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Kapolsek Terbanggi Besar Polres Lampung Tengah Polda Lampung Tatang Maulana imbau kepala kampung ingatkan warga jangan membeli motor tanpa kelengkapan surat.
Imbauan tersebut menyikapi aksi pencurian yang dilakukan WS alias Polo (34) pelaku pencurian dengan pemberatan atau curat 19 lokasi di Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Kapolsek Kompol Tatang Maulana mengatakan, masyarakat diharapkan jangan membeli motor tanpa kelengkapan surat atau bodong.
Baik itu tanpa STNK, tanpa BPKB, atau bahkan tidak ada surat sama sekali.
Sebab, hal ini guna memutus rantai perdagangan motor curian.
Terlebih di wilayah Terbanggi Besar marak aksi pencurian dan pemilik kendaraan bodong.
"Jika ada orang yang menjual kendaraan bodong lebih baik jangan dibeli, baik itu dari sosmed ataupun kenalan," kata Kapolsek saat konferensi pers, Senin (14/3/2023).
Sebab, motor bodong tersebut belum tentu jelas asal usulnya.
Terlebih dengan kondisi tanpa surat diduga berasal dari aksi kejahatan.
Kini, jajaran Polsek tengah mencari 9 kendaraan curian pelaku WS alias Polo untuk pengembangan kasus.
Serta akan menggulung semua pihak yang terlibat dalam upaya peredaran kendaraan hasil curian tereebut.
Baca juga: Jaring Tersangka Curas di Lampung Tengah, Polisi Lacak 9 Motor Hasil Curian
Baca juga: Panjat Tembok Pria di Lampung Tengah Gondol Motor Vario
"Jika polisi temukan dan terbukti motor hasil curian, akan kita angkut berikut orangnya," tutup Kapolsek.
Gondol Honda Vario
Terakhir aksi pelaku diketahui saat menyasar motor Emi Utami pada Kamis (8/12/2022) saat korban tertidur.
Pelaku yang memanfaatkan momen tersebut masuk ke rumah dengan cara memanjat tembok belakang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.