Berita Lampung

Rapat Dengar Pendapat Kasus Mutasi ASN 2 Kali Batal, Ketua DPRD Lamteng Ancam Ambil Sikap Tegas

Agenda Rapat Dengar Pendapat atau RDP terkait klarifikasi ASN Mursiyatun yang dimutasi atas dugaan terlibat politik praktis kembali ditunda, Senin ini

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung/fajar ihwani sidiq
Rapat dengar pendapat (RPD) berisi OPD dan anggota DPRD Lampung Tengah batal digelar akibat Mursiyatun, ASN yang dimutasi akibat diduga berpolitik praktis tidak hadir, Senin (13/3/2023). 

Menurut Sumarsono, jika benar ada kesalahan prosedur, harus segera diklarifikasi dan dijabarkan sesuai tupoksi agar masalah cepat terselesaikan.

"Yang jadi dasar adanya RDP adalah adanya kejanggalan proses dikeluarkannya mutasi tersebut, makanya RDP harus dijalankan," imbuhnya.

Untuk itu, DPRD mengancam akan mengambil sikap tegas jika upaya Rapat Dengar Pendapat yang rencananya digelar pada Rabu 15 Maret 2023 tidak juga diindahkan.

"DPRD selaku peninjau mau tidak mau harus mengambil sikap tegas jika besok Rabu, 15 Maret 2023 ada yang tidak hadir lagi," tambah Sumarsono.

"Bahkan jika perlu saya sendiri yang turun menjemputnya," pungkasnya. 

(tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved