Berita Lampung

Rapat Dengar Pendapat Kasus Mutasi ASN 2 Kali Batal, Ketua DPRD Lamteng Ancam Ambil Sikap Tegas

Agenda Rapat Dengar Pendapat atau RDP terkait klarifikasi ASN Mursiyatun yang dimutasi atas dugaan terlibat politik praktis kembali ditunda, Senin ini

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung/fajar ihwani sidiq
Rapat dengar pendapat (RPD) berisi OPD dan anggota DPRD Lampung Tengah batal digelar akibat Mursiyatun, ASN yang dimutasi akibat diduga berpolitik praktis tidak hadir, Senin (13/3/2023). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Agenda Rapat Dengar Pendapat atau RDP terkait klarifikasi ASN Mursiyatun yang dimutasi atas dugaan terlibat politik praktis kembali ditunda, Senin (13/3/2023).

DPRD Lampung Tengah memutuskan untuk menunda agenda RDP karena Mursiyatun tidak hadir.

Sehingga Ketua DPRD Lampung Tengah memutuskan kembali menunda agenda RDP, pada Rabu 15 Maret 2023 yang akan datang.

Baca juga: Camat dan 6 Kepala Kampung Mangkir, DPRD Lamteng Batal Gelar Rapat Dengar Pendapat Kasus Mutasi ASN

Ketua DPRD Lampung Tengah Sumarsono mengatakan, acara RDP kembali ditunda bila salah satu undangan tidak hadir.

Sebab, masing-masing undangan mempunyai kapasitasnya masing-masing untuk menjelaskan kronologis kepada DPRD.

Menurutnya, lembaga atau pihak yang terlibat harus hadir semua dan untuk keterangan Mursiyatun tidak boleh diwakilkan.

"Dalam kasus ini, lembaga atau pihak terlibat harus hadir semua, dan untuk keterangan Mursiyatun tidak boleh diwakilkan, yang bersangkutan harus hadir," kata Sumarsono di ruang rapat, Senin (13/3/2023).

Bahkan, Sumarsono menjelaskan, betapa sulitnya para undangan untuk menghadiri RDP ini.

Padahal, DPRD Lampung Tengah harus mendapat penjelasan dari peristiwa yang dialami Mursiyatun.

Sebab, DPRD harus mendapat penjelasan dari peristiwa sebenarnya yang dialami Mursiyatun.

Baca juga: ASN Lampung Tengah Dimutasi Diduga Berpolitik Praktis, Sekejap SK Mutasi Langsung Keluar

Sebelumnya Mursiyatun telah dilaporkan Camat dan enam Kepala Kampung Way Seputih, Lampung Tengah karena dugaan terlibat politik praktis.

Laporan tersebut atas dasar keresahan enam kepala kampung yang tidak mendapat laporan koordinasi dari kegiatan Mursiyatun.

Camat dan enam kepala kampung lalu melayangkan laporan dengan lampiran tiga bukti foto kegiatan Mursiyatun.

Melalui usulan tersebut, Disdikbud dan BKPSDM langsung memproses dengan dikeluarkannya SK mutasi dari SMPN 1 Way Seputih ke SMPN 1 Selagai Lingga.

Mutasi yang diterima Mursiyatun dianggap tidak wajar dan harus diklarifikasi oleh semua yang terlibat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved