Berita Lampung
Rapat Dengar Pendapat Kasus Mutasi ASN 2 Kali Batal, Ketua DPRD Lamteng Ancam Ambil Sikap Tegas
Agenda Rapat Dengar Pendapat atau RDP terkait klarifikasi ASN Mursiyatun yang dimutasi atas dugaan terlibat politik praktis kembali ditunda, Senin ini
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Agenda Rapat Dengar Pendapat atau RDP terkait klarifikasi ASN Mursiyatun yang dimutasi atas dugaan terlibat politik praktis kembali ditunda, Senin (13/3/2023).
DPRD Lampung Tengah memutuskan untuk menunda agenda RDP karena Mursiyatun tidak hadir.
Sehingga Ketua DPRD Lampung Tengah memutuskan kembali menunda agenda RDP, pada Rabu 15 Maret 2023 yang akan datang.
Baca juga: Camat dan 6 Kepala Kampung Mangkir, DPRD Lamteng Batal Gelar Rapat Dengar Pendapat Kasus Mutasi ASN
Ketua DPRD Lampung Tengah Sumarsono mengatakan, acara RDP kembali ditunda bila salah satu undangan tidak hadir.
Sebab, masing-masing undangan mempunyai kapasitasnya masing-masing untuk menjelaskan kronologis kepada DPRD.
Menurutnya, lembaga atau pihak yang terlibat harus hadir semua dan untuk keterangan Mursiyatun tidak boleh diwakilkan.
"Dalam kasus ini, lembaga atau pihak terlibat harus hadir semua, dan untuk keterangan Mursiyatun tidak boleh diwakilkan, yang bersangkutan harus hadir," kata Sumarsono di ruang rapat, Senin (13/3/2023).
Bahkan, Sumarsono menjelaskan, betapa sulitnya para undangan untuk menghadiri RDP ini.
Padahal, DPRD Lampung Tengah harus mendapat penjelasan dari peristiwa yang dialami Mursiyatun.
Sebab, DPRD harus mendapat penjelasan dari peristiwa sebenarnya yang dialami Mursiyatun.
Baca juga: ASN Lampung Tengah Dimutasi Diduga Berpolitik Praktis, Sekejap SK Mutasi Langsung Keluar
Sebelumnya Mursiyatun telah dilaporkan Camat dan enam Kepala Kampung Way Seputih, Lampung Tengah karena dugaan terlibat politik praktis.
Laporan tersebut atas dasar keresahan enam kepala kampung yang tidak mendapat laporan koordinasi dari kegiatan Mursiyatun.
Camat dan enam kepala kampung lalu melayangkan laporan dengan lampiran tiga bukti foto kegiatan Mursiyatun.
Melalui usulan tersebut, Disdikbud dan BKPSDM langsung memproses dengan dikeluarkannya SK mutasi dari SMPN 1 Way Seputih ke SMPN 1 Selagai Lingga.
Mutasi yang diterima Mursiyatun dianggap tidak wajar dan harus diklarifikasi oleh semua yang terlibat.
Polsek Pematang Sawa Selamatkan Perahu Mogok di Tengah Laut Bawa Pasien Sakit |
![]() |
---|
Polsek Wonosobo Bersama Warga Tangkap Pelaku Curanmor Bersenjata Tajam |
![]() |
---|
Juru Parkir di Terminal Pringsewu Nekat Jadi Kurir Sabu karena Alasan Ekonomi |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 28 Agustus 2025, Sebagian Besar Wilayah Berawan |
![]() |
---|
Polres Mesuji Lampung Tangkap Adik Bacok Kakak Gegara Kesal Ditegur Buang Beras |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.