Berita Lampung

Camat dan 6 Kepala Kampung Mangkir, DPRD Lamteng Batal Gelar Rapat Dengar Pendapat Kasus Mutasi ASN

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Tengah batal gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) karena camat dan enam kepala kampung di Way Sekampung.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Teguh Prasetyo
Dok DPRD Lampung Tengah
Rapat Dengar Pendapat (RDP) batal digelar di DPRD Lampung Tengah karena camat dan 6 kakam di way Seputih mangkir dari panggilan. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Tengah batal gelar Rapat Dengar  Pendapat (RDP) karena camat dan enam kepala kampung di Kecamatan Way Seputih mangkir.

RDP yang diagendakan hari ini batal karena camat berikut enam kepala kampung selaku pihak yang mengusulkan mutasi tidak penuhi panggilan, Kamis (9/3/2023).

Sehingga DPRD Lampung Tengah memutuskan rapat dengar pendapat akan diadakan ulang, pada Senin 13 Maret mendatang.

Baca juga: ASN Lampung Tengah Dimutasi Diduga Berpolitik Praktis, Sekejap SK Mutasi Langsung Keluar

Ketua DPRD Lampung Tengah Sumarsono mengatakan, agenda RDP digelar karena adanya aduan mutasi seorang ASN yang bermula dari camat dan enam kepala kampung di Way Seputih.

Sedangkan ODP menindaklanjuti usulan sesuai tupoksi menjadi SK mutasi.

"Minggu depan akan panggil ulang mereka (camat dan kakam) termasuk korban mutasi Mursiyatun," kata Ketua DPRD Lamteng saat dikonfirmasi, Kamis (9/3/2023).

Sumarsono menyayangkan adanya video viral tentang dimutasinya guru SMPN 1 Way Seputih sejauh 100 kilometer dari tempat ia bekerja sebelumnya dengan waktu tempuh 4 jam.

Bahkan keluh kesah Mursiyatun dibagikan di media sosial dan meminta keadilan dari berbagai pihak.

Tangis keluh Mursiyatun di media sosial viral hingga meminta tolong kepada Presiden Joko Widodo dan Mentri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. 

"Jika dirunut dari proses dimutasinya Mursiyatun, DPRD Lampung Tengah sudah kantongi daftar pertanyaan. Akan kami layangkan minggu depan bersama OPD dan orang terkait," ujar Sumarsono.

Baca juga: Tiga Alasan Kongres Cabang Muslimat NU Lampung Tengah Batal

Sementara Mursiyatun mengaku SK keluar begitu saja dan prosesnya terlalu cepat.

Padahal seharusnya, kata Sumarsono, Mursiyatun harus terima promosi jabatan, peringatan/teguran bahkan sanksi, jika memang benar terbukti salah.

Tahapanya itu harus diterima secara fisik dan langsung kepada yang bersangkutan.

"Jika memang Mursiyatun terbukti salah, kita akan tinjau di RDP, jika tidak terbukti salah, kita juga akan dengar kenapa bisa seperti itu," kata Ketua DPRD.

Jika tidak terbukti bersalah, sambung Sumarsono, ini berpotensi melanggar aturan ASN.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved