Berita Lampung
Camat dan 6 Kepala Kampung Mangkir, DPRD Lamteng Batal Gelar Rapat Dengar Pendapat Kasus Mutasi ASN
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Tengah batal gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) karena camat dan enam kepala kampung di Way Sekampung.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Teguh Prasetyo
Dok DPRD Lampung Tengah
Rapat Dengar Pendapat (RDP) batal digelar di DPRD Lampung Tengah karena camat dan 6 kakam di way Seputih mangkir dari panggilan.
Sedangkan setiap hak dan kewajiban ASN punya regulasi.
SK pun jika memang resmi adanya Mursiyatun harus memberikan keterangan secara benar.
Keterangan Mursiyatun harus disesuaikan dengan tahapan yang berjalan, mulai dari usulan, hinga melayangkan SK mutasi yang masih berbentuk PDF itu.
Maka dari itu, RDP tak cukup hanya dihadiri oleh OPD saja.
"Semua pihak yang berkaitan dengan mutasinya Mursiyatun harus hadir di RDP mendatang," tutupnya.
(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Lampung
Polsek Pematang Sawa Selamatkan Perahu Mogok di Tengah Laut Bawa Pasien Sakit |
![]() |
---|
Polsek Wonosobo Bersama Warga Tangkap Pelaku Curanmor Bersenjata Tajam |
![]() |
---|
Juru Parkir di Terminal Pringsewu Nekat Jadi Kurir Sabu karena Alasan Ekonomi |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 28 Agustus 2025, Sebagian Besar Wilayah Berawan |
![]() |
---|
Polres Mesuji Lampung Tangkap Adik Bacok Kakak Gegara Kesal Ditegur Buang Beras |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.