Berita Lampung

Camat dan 6 Kepala Kampung Mangkir, DPRD Lamteng Batal Gelar Rapat Dengar Pendapat Kasus Mutasi ASN

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Tengah batal gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) karena camat dan enam kepala kampung di Way Sekampung.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Teguh Prasetyo
Dok DPRD Lampung Tengah
Rapat Dengar Pendapat (RDP) batal digelar di DPRD Lampung Tengah karena camat dan 6 kakam di way Seputih mangkir dari panggilan. 

Sedangkan setiap hak dan kewajiban ASN punya regulasi.

SK pun jika memang resmi adanya Mursiyatun harus memberikan keterangan secara benar.

Keterangan Mursiyatun harus disesuaikan dengan tahapan yang berjalan, mulai dari usulan, hinga melayangkan SK mutasi yang masih berbentuk PDF itu.

Maka dari itu, RDP tak cukup hanya dihadiri oleh OPD saja.

"Semua pihak yang berkaitan dengan mutasinya Mursiyatun harus hadir di RDP mendatang," tutupnya.

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved