Rektor Unila Ditangkap KPK

Jadi Saksi, Istri Terdakwa Karomani Mangkir dari Persidangan

Sidang Terdakwa Karomani Cs terkait dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung tahun 2022 hadirkan 10 orang saksi.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: soni
Tribun Lampung/ Hurri Agusto
Para saksi saat disumpah sebelum memberi keterangan, Selasa (14/3/2023)   

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sidang Terdakwa Karomani Cs terkait dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung tahun 2022 hadirkan 10 orang saksi.

Semula, JPU KPK berencana menghadirkan 12 orang saksi, namun 2 orang saksi mangkir dari persidangan tersebut.

Adapun dua orang yang tidak hadir dalam persidangan tersebut adalah istri terdakwa Karomani, Enung Juhartini dan Mahfud Santoso.

Adapun sidang lanjutan pembuktian dugaan suap pada PMB Unila 2022 terhadap tiga mantan pejabat Unila itu digelar di ruang Bagirmanan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Pada Selasa (14/3/2023) mulai sekira pukul 13.30 wib.

Diketahui, saksi yang hadir dalam persidangan tersebut diantaranya atas nama Ahmad Fauzi, Imas Mastoah, Uum Marlia, dan Husnan.

Kemudian adapula saksi atas nama M Anton Wibowo, Gusridawati, Hepi Asasi dan Dicky Hidayat.

Lalu, ada pula nama saksi yang pernah diperiksa sebelumnya yakni Mualimin dan Kabiro bidang Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo.

Diketahui, para saksi yang bakal hadir dalam persidangan tersebut diagendakan untuk dimintai keterangan dalam proses pembuktian perkara tengah menjerat tiga terdakwa kasus korupsi PMB Unila 2022.

Adapun ketiga terdakwa yang dimaksud yakni mantan Rektor Unila, Prof Karomani; mantan Warek I Bidang Akademik Unila, Prof Heryandi; dan eks Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.

Baca juga: Breaking News Bupati Lampung Tengah Hadir di Persidangan Karomani Cs

Baca juga: Sidang Terdakwa Karomani Hadirkan Anggota DPR dan Kepala Daerah di Lampung

Majelis hakim persidangan dipimpin langsung oleh ketua PN Tanjung Karang, Lingga Setiawan dan empat orang majelis hakim.

Keempat anggota Majelis Hakim yang dimaksud yakni Achmad Rifai, Efianto D, Edi Purbanus, dan Aria Verronica.

Diketahui, ini merupakan rangkaian persidangan ke 16 dalam kasus yang menjerat mantan rektor Unila, Karomani Cs.

Dari 16 persidangan tersebut, JPU KPK diketahui telah menghadirkan lebih dari 65 orang saksi.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved