Berita Lampung

Pesta Ganja di Lapo Tuak, 3 Pemuda Diciduk Polres Tulangbawang Barat Lampung

Dia mengungkapkan, pihaknya terlebih dahulu menangkap KH, OB, dan TH di sebuah lapo tuak di Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah.

Penulis: Candra Wijaya | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polres Tulangbawang Barat
Barang bukti ganja yang disita Polres Tulangbawang Barat dari tangan keempat pelaku. 

Tribunlampung.co.id, Tulangbawang Barat - Satresnarkoba Polres Tulangbawang Barat, Polda Lampung menciduk tiga pemuda yang sedang pesta ganja di Kecamatan Tulangbawang Tengah.

Polisi juga mengamankan penjual ganja.

Adapun keempat pelaku yakni KH (22), OB (19), TH (21), dan RS (23).

"Keempat pemuda tersebut kami amankan terkait keterlibatan penyalahgunaan narkotika jenis ganja," jelas Kasatres Narkoba Polres Tulangbawang Barat Iptu Yopi Hariyadi, Senin (13/3/2023).

Dia mengungkapkan, pihaknya terlebih dahulu menangkap KH, OB, dan TH di sebuah lapo tuak di Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah.

Baca juga: Bawa Ganja Dalam Bus, Pria Medan Diciduk Polres Lampung Selatan di Bakauheni

"Berdasarkan informasi yang didapat, ternyata lokasi itu sering dijadikan tempat pesta narkotika," bebernya.

Dalam penangkapan itu, polisi langsung melakukan tes urine kepada ketiga orang tersebut.

"Hasilnya ketiga orang itu positif. Mereka juga telah mengakui telah membeli ganja itu dari RS, warga Tiyuh Panaragan," ungkapnya.

Berdasarkan informasi itu, petugas langsung bergegas melakukan penyelidikan.

"Dari pengembangan itu, kami akhirnya berhasil mengamankan seorang pelaku keempat yang merupakan pengedar ganja berinisial RS," tuturnya.

Selain menangkap RS, pihaknya juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah kotak rokok yang di dalamnya terdapat satu bungkus kertas putih berisi ganja kering dengan berat bruto 2,45 gram.

Terdapat juga satu bundel kertas rokok, satu buah buku catatan, satu buah kotak ponsel yang di dalamnya terdapat satu bungkus kertas putih berisi lima butir bibit biji ganja seberat 0,22 gram.

Ada pula ponsel Realme 5 dan ponsel Realme 3.

"Semua barang bukti berhasil kami sita dari tangan para pelaku," ujarnya.

Kini keempat pelaku tersebut sudah diamankan di Mapolres Tulangbawang Barat untuk ditindaklanjuti.

"Atas perbuatannya, keempat pelaku terancam dengan pasal 111 jo 114 UU 35 dengan hukuman minimal lima hingga 20 tahun penjara," tegasnya.

(Tribunlampung.co.id/Candra Wijaya)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved