Berita Terkini Nasional

PPATK Jelaskan Soal Polemik Transaksi Tak Wajar Rp 300 T di Kementerian Keuangan

Terkait isu transaksi pegawai Kementerian Keuangan hingga Rp 300 triliun tersebut, PPATK akhirnya mendatangi lembaga yang dipimpin oleh Sri Mulyani.

Tribunnews/Kompas
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) mendatangi Kementrian Keuangan (Kemenkeu) untuk menyerahkan hasil analisis terkait transaksi pegawai Kemenkeu senilai Rp300 triluin untuk kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Kemenkeu sebagai penyidik asal tindak pidana pencucian uang. 

Tribunlampung.co.id - PPATK akhinya menjelaskan terkait polemik transaksi tak wajar di Kementerian Keuangan hingga sebesar Rp 300 triliun.

Terkait isu transaksi pegawai Kementerian Keuangan hingga Rp 300 triliun tersebut, PPATK akhirnya mendatangi lembaga yang dipimpin oleh Sri Mulyani itu.

Diketahui Kementerian Keuangan  mendapat sorotan setelah mencuat kasus anak pejabat pajak. 

PPATK mendatangi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait isu transaksi pegawai Kemenkeu senilai Rp 300 triliun.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengatakan kedatangannya ke Kemenkeu untuk berdiskusi terkait statement transaksi oleh pegawai Kemenkeu sebesar Rp 300 Triliun.

Baca juga: Sri Mulyani Didesak Mundur Gegara Aduan Kerugian Negara Triliunan Tak Digubris

Dia juga menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan merupakan salah satu penyidik tindak pidana dari tindak pidana pencucian uang.

"Kementerian Keuangan merupakan salah satu penyidik dari tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2010, ujar Ivan Yustiavandana, dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (14/3/2023).

Kedatangan PPATK bukan dalam rangka ada atau tidaknya korupsi oleh pegawai kementrian keuangan, namun menyampaikan hasil analisis PPATK untuk ditindaklanjuti oleh penyidik kemenkeu.

"Dalam posisi Kementrian Keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal dari kepabeanan, cukai dan perpajakan, di situ lah kami menyerahkan hasil analisis kepada Kementerian Keuangan untuk ditindaklanjuti dalam posisi Kementerian Keuangan sebagai penyidik tindak pidana asalnya," jelas Ivan Yustiavandana.

PPATK juga terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan aparat penegak hukum yang lain.

"Kami terus melakukan koordinasi, kami terus melakukan upaya bagaimana kasus ini bisa ditangani dengan baik, tidak hanya dengan Kementrian Keuangan tapi juga dengan aparat penegak hukum lain" ucapnya.

Ivan menambahkan, angka yang nilainya ratusan triliun tersebut merupakan angka yang terkait tindak pidana asal kepabeanan maupun perpajakan yang ditangani oleh Kementrian Keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengungkapkan ada transaksi janggal senilai Rp 300 triliun di Kementrian Keuangan yang berawal dari kasus penganiayan yang dilakukan oleh anak mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy.

Mahfud MD juga telah mengungkapkan pernyataannya tersebut ketika melakukan konferensi pers bersama Menteri Keuangan, Sri Mulyani di kantor kemenkeu pada Sabtu (11/3/2023).

Baca juga: Bubarkan Klub Moge Pegawai Pajak, Sri Mulyani Ternyata Punya Honda Rebel CMX500

Mahfud juga meminta rekam jejak transaksi keuangan kepada PPATK terkait Rafael Alun.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved