Berita Lampung

23 Polisi di Polda Lampung Dipecat Selama 2022

Angka jumlah polisi di Polda Lampung yang dipecat pada 2022 menurun dibanding periode 2021 yang tercatat sebanyak 51 personel.

Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus
Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol M Syarhan meminta kepada seluruh anggota Polri untuk bertindak sesuai prosedural. 

Hal itu merupakan upaya yang dilakukan, dengan harapan data dan pelanggaran juga menurun.

Kemudian terkait anggota polisi di Lampung yang terlibat kasus perilaku menyimpang, ia mengaku, hal itu juga sudah dituntaskan pada 2022.

"Pada tahun 2022 kami sidangkan semua dan sudah diselesaikan, kami akan terus melakukan pencegahan dan semoga tidak terulang di Polda Lampung," kata Kombes Pol M Syarhan.

Sementara terkait adanya oknum anggota Polri yang diduga mengoplos BBM dan rumah oknum tersebut dijadikan tempat pengoplosan di Kecamatan Natar, Lampung Selatan, ia mengatakan, saat ini masih proses penyelidikan.

"Kalau anggota Polri yang diduga melakukan pengoplosan BBM ilegal di Natar, saat ini dalam proses penyelidikan," turutnya.

"Kami akan tuntaskan semua. Dalam hal ini, kami belum menemukan adanya pelanggaran anggota di situ," tambahnya.

Selain itu juga, Polda Lampung akan menjawab semua pemberitaan dan informasi yang berkembang saat ini.

"Ketika anggota melakukan pelanggaran, maka mereka juga akan mendapatkan kepastian hukumnya," kata M Syarhan.

Dan hasil dari kinerja selama ini, Kapolri telah memberikan penghargaan sebagai inovasi dalam penanganan anggota Polri.

"Pak Kapolri telah memberikan penghargaan kepada kami saat Rakernis Divpropam Polri beberapa waktu lalu," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved