Berita Lampung

23 Polisi di Polda Lampung Dipecat Selama 2022

Angka jumlah polisi di Polda Lampung yang dipecat pada 2022 menurun dibanding periode 2021 yang tercatat sebanyak 51 personel.

Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus
Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol M Syarhan meminta kepada seluruh anggota Polri untuk bertindak sesuai prosedural. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sebanyak 23 anggota polisi di Polda Lampung dipecat alias dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) selama periode 2022.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Lampung, Kombes Pol Mohamad Syarhan mengatakan, 23 polisi tersebut dipecat dengan berbagai pelanggaran.

Angka jumlah polisi di Polda Lampung yang dipecat pada 2022 menurun dibanding periode 2021 yang tercatat sebanyak 51 personel.

"Polisi yang mendapatkan PTDH tahun 2021 ada 51 orang. Angkanya sedikit menurun dari tahun 2021 ke tahun 2022," kata Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol Kombes Pol Mohamad Syarhan yang kini pindah sebagai Widyaiswara Muda Sespimmen Sespim Lemdiklat Polri.

Ia berharap, jumlah polisi yang melakukan pelanggaran setiap tahunnya terus berkurang dan semoga tidak ada sama sekali.

Baca juga: Seorang Nenek Ditemukan Meninggal, Aparat Polda Lampung Amankan Kulit Pisang Muli

Selain itu, Kombes Pol Syarhan juga mengatakan, jumlah polisi yang melakukan pelanggaran disiplin pada tahun 2022 juga turun dibandingkan tahun sebelumnya.

"Kalau tahun 2021 ada sebanyak 262 orang yang melakukan pelanggaran disiplin dan alhamdulilah tahun 2022, pelanggaran disiplin turun jadi 190 orang," ujarnya.

"Kemudian pelanggaran kode etik juga menurun, tahun 2021 ada 110 orang dan tahun 2022 ada 91 orang," tambah Syarhan.

Kondisi yang sama juga terjadi pada pelanggaran pidana yang juga menurun kuantitatifnya.

"Pada tahun 2021 ada 27 orang dan tahun 2022 ada 13 orang," imbuhnya.

Mantan Kapolres Pesawaran ini mengatakan, pelanggaran yang dilakukan anggota polisi menurun karena pihaknya menerapkan pola mitigasi.

"Pada saat saya menjabat Kabid Propam Polda Lampung sejak Januari 2022, hingga saat ini saya telah memasuki masa dinas 22 bulan, saya bersama rekan-rekan bidang Propam melakukan mitigasi atau pencegahan dengan langsung datang ke 14 polres se-Lampung," kata Syarhan.

"Saya juga melakukan uji petik kepada 28 polsek jajaran di polres se-Lampung, kami mencari tahu permasalahan dan persoalan anggota Polri hingga ke polsek," ujar mantan Kapolres Lampung Selatan ini.

Pihaknya melakukan itu sebagai tindak lanjut dari arahan dari Kapolda Lampung untuk melakukan pencegahan agar pelanggaran anggota Polri menurun.

"Kami juga ada kegiatan pembinaan profesi, agar tidak terulang lagi, kami juga sampai mengecek sikap tampang. Hingga pengecekan perlengkapan perorangan atau inventaris anggota polri," tambahnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved