Berita Lampung

Berita Lampung Terkini 15 Maret 2023, Polda Lampung Pecat 23 Polisi Selama Tahun 2022

Di Lampung hari ini ada peristiwa Polda Lampung pecat 23 polisi se-Provinsi Lampung selama tahun 2022 hingga penusuk bos kelapa diobservasi di RSJ.

Editor: Teguh Prasetyo
Kolase
Berita Lampung Terkini 15 Maret 2023 

Sebab Kompol Denis mengatakan, nantinya hasil observasi akan diuji dalam persidangan.

Sementara itu terkait korban, menurutnya saat ini keadaannya sudah membaik.

Sebelumnya bos kelapa bernama Sadiyem (67), warga Jalan Samratulangi, Gang Bungsu, Kelurahan Penengahan Raya, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, kondisinya sudah membaik pascaditusuk oleh karyawannya sendiri.

Pihak keluarga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, ibunya saat ini berada di ruang ICU RSUDAM dan sudah dalam keadaan membaik.

Ia mengatakan, pihaknya belum bisa berkomentar terlalu banyak terkait ibu mertuanya yang jadi korban penusukan tersebut.

Sementara Yudo saksi kejadian mengatakan, bos kelapa tersebut mengalami tujuh luka tusukan di tubuh.

Penusukan sendiri terjadi pada hari Jumat 10 Maret 2023, sekitar pukul 07.00 WIB. 

Baca juga: Merasa Tak Dihargai, DPRD Lamteng Lempar Kasus Mursiyatun ke Kemenpan RB dan KASN

3. Merasa Tak Dihargai, DPRD Lamteng Lempar Kasus Mursiyatun ke Kemenpan RB dan KASN

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Tengah limpahkan kasus ASN yang dimutasi karena diduga lakukan politik praktis bernama Mursiyatun ke pemerintah pusat.

Sikap tersebut diambil DPRD Lampung Tengah setelah acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) batal digelar sebanyak tiga kali.

Akibat merasa diabaikan, Ketua DPRD Sumarsono, selaku pemimpin rapat menyatakan kalau agenda RDP ditutup dan kasus dilimpahkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB).

Menurut Sumarsono, RDP dinyatakan selesai setelah tiga kali batal digelar.

Terakhir, agenda RDP ketiga yang dilaksanakan hari ini, Rabu 15 Maret 2023, pukul 10.00 WIB, sempat diskors 15 menit karena undangan yang hadir hanya enam kepala kampung dan Kepala BPKSDM Lampung Tengah saja.

Sumarsono mengatakan, ia mendapat laporan bahwa Mursiyatun tidak hadir dengan alasan sedang mengajar.

Sedangkan tenaga pengajar Bahasa Indonesia di sekolah tersebut, hanya dirinya saja.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved