Berita Lampung

Merasa Tak Dihargai, DPRD Lamteng Lempar Kasus Mursiyatun ke Kemenpan RB dan KASN

DPRD Lampung Tengah limpahkan kasus ASN yang dimutasi karena diduga lakukan politik praktis bernama Mursiyatun ke pemerintah pusat.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung/fajar ihwani sidiq
Ketua DPRD Lampung Tengah Sumarsono sebut limpahkan kasus Mursiyatun ke pemerintah pusat setelah tiga kali batal rapat dengar pendapat, Rabu (15/3/2023). 

Tribunlampung.co.id, Lampung TengahDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Tengah limpahkan kasus ASN yang dimutasi karena diduga lakukan politik praktis bernama Mursiyatun ke pemerintah pusat.

Sikap tersebut diambil DPRD Lampung Tengah setelah acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) batal digelar sebanyak tiga kali.

Akibat merasa diabaikan, Ketua DPRD Sumarsono, selaku pemimpin rapat menyatakan kalau agenda RDP ditutup dan kasus dilimpahkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB).

Menurut Sumarsono, RDP dinyatakan selesai setelah tiga kali batal digelar.

Terakhir, agenda RDP ketiga yang dilaksanakan hari ini, Rabu 15 Maret 2023, pukul 10.00 WIB, sempat diskors 15 menit karena undangan yang hadir hanya enam kepala kampung dan Kepala BPKSDM Lampung Tengah saja.

Baca juga: BKPSDM Lampung Tengah Pastikan SK Mutasi Guru Mursiyatun Belum Dicabut

Sumarsono mengatakan, ia mendapat laporan bahwa Mursiyatun tidak hadir dengan alasan sedang mengajar.

Sedangkan tenaga pengajar Bahasa Indonesia di sekolah tersebut, hanya dirinya saja.

Setelah skorsing dicabut, Mursiyatun dan undangan lainnya tidak juga hadir, sehingga kata Sumarsono, terpaksa RDP dinyatakan selesai.

Karena hal tersebut, DPRD Lampung Tengah merasa tidak dihargai dan akan melaporkannya ke pemerintah pusat.

"Setelah skorsing dicabut, undangan tak kunjung hadir, termasuk Mursiyatun. Sehingga terpaksa RDP dinyatakan selesai," kata Sumarsono kepada Tribunlampung.co.id.

Terlebih, kata Sumarsono, DPRD masih banyak urusan yang harus diselesaikan.

Jika hanya sibuk mengurus masalah satu orang, hanya akan buang-buang waktu saja.

Sedangkan kewenangan DPRD terbatas, jika pemkab tidak menghargai undangan RDP sampai tiga kali, mau tidak mau akan dilimpahkan ke pihak yang lebih berwenang.

"Saya tidak tahu apa alasan tidak hadir di RDP ketiga ini, yang pasti DPRD nyatakan RDP kasus Mursiyatun ditutup. Akan dilaporkan ke Kemenpan dan KASN," katanya.

Menurut Ketua DPRD, setelah RDP ditutup, pihaknya akan melakukan rapat internal untuk membahas tindak lanjut batalnya RDP.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved