Berita Lampung

BKPSDM Lampung Tengah Pastikan SK Mutasi Guru Mursiyatun Belum Dicabut

BKPSDM Lampung Tengah pastikan belum ada pencabutan SK mutasi Musriyatun, guru di SMPN Way Seputih.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Dedi Sutomo
zoom-inlihat foto BKPSDM Lampung Tengah Pastikan SK Mutasi Guru Mursiyatun Belum Dicabut
dokumentasi
Ilustrasi - PGRI Lampung Tengah. BKPSDM Lampung Tengah sebut belum ada pencabutan SK mutasi Musriyatun, guru SMPN1 Way Seputih. (dok PGRI Lamteng)

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Lampung Tengah tegaskan SK mutasi Mursiyatun, guru di SMPN1 Way Seputih, Lampung Tengah, Lampung belum dicabut.

Hal ini ditegaskan oleh Kepala BKPSDM Lampung Tengah Yudairi Hasan, menanggapi isu jika SK mutasi Mursiyatun ke SMPN Selagai Lingga telah dicabut. 

"Kita (BKPSDM) akan mengambil sikap setelah RDP terlaksana, sebab BKPSDM tunggu perintah Disdikbud dan Inspektorat," kata Yudairi Hasan saat dikonfirmasi Tribun Lampung, Selasa (14/3/2023)

Secara prosedur, BKPSDM seharusnya tidak bisa mengeluarkan SK mutasi ASN jika tidak ada rekomendasi dan proses penindakan dari Inspektorat. Hal inilah yang menjadi sorotan PGRI Lampung Tengah dalam kasus mutasi Mursiyatun.

Sebelumnya, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Lampung Tengah menilai mutasi yang dilakukan Pemkab setempat terhadap Mursiyatun sebagai guru di SMPN 1 Way Seputih menyalahi prosedural.

Pasalnya, mutasi tersebut tidak mengikuti UU ASN. Untuk itu PGRI Lampung Tengah meminta Pemkab menarik SK mutasi Mursiyatun.

Baca juga: Lakukan Mutasi Guru, Pemkab Lampung Tengah Dinilai Langgar UU ASN

Baca juga: PLN Merugi hingga Miliaran Akibat Sindikat Pencurian Kabel di Lampung Tengah

Mursiyatun, guru di SMPN1 Way Seputih, Lampung Tengah dimutasi ke SMPN Selagai Lingga karena diduga melakukan politik praktis.

Mutasi yang dilakukan Pemkab Lampung Tengah ini mendapatkan sorotan banyak pihak.

PGRI sebagai wadah organisasi para guru pun turut melakukan kajian atas kebijakan mutasi yang dilakukan oleh Pemkab Lampung Tengah melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) itu.

Sarjito selaku juru bicara PGRI Lampung Tengah kepada Tribun Lampung, Selasa (14/3/2023), menyebut jika hasil kajian mendapati adanya kekeliruan prosedural dalam kebijakan mutasi terhadap Mursiyatun.

SK Bupati Lampung Tengah untuk mutasi Mursiyatun disebut tidak didasari regulasi UU ASN.

Sarjito mengatakan, dalam UU ASN dan PP 94 TAHUN 2021 tentang disiplin PNS, Seorang PNS jika terbukti bersalah, harus diberi sanksi secara bertahap.

"Seperti ASN bersangkutan diberi teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas, penundaan gaji berkala, penurunan pangkat, sampai pemberhentian dengan atau tidak dengan hormat," ujarnya.

Sarjito mengatakan, aturan tentang sanksi bagi ASN yang diduga melanggar diatur dalam UU ASN Nomor 5  Tahun 2014 dan PP Nomor 94 Tahun 2021. "Seperti kilat, keluarnya SK mutasi tersebut tidak melalui prosedur yang jelas," imbuhnya.

Menurutnya, PGRI melihat kesalahan utama dalam proses mutasi Mursiyatun terletak di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan BKPSDM Lampung Tengah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved