Berita Lampung

Lakukan Mutasi Guru, Pemkab Lampung Tengah Dinilai Langgar UU ASN

PGRI lampung Tengah nilai pemkab setempat langgar UU ASN. Menyalahi prosedural saat mengeluarkan SK mutasi guru Mursiyatun.

|
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Dok PGRI Lampung Tengah
PGRI Lampung Tengah rekomendasikan SK mutasi guru SMPN Way Septuih Mursiyatun dicabut. PGRI Lampung Tengah menilai Pemkab melanggar UU ASN. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Lampung Tengah menilai mutasi yang dilakukan Pemkab setempat terhadap Mursiyatun sebagai guru di SMPN 1 Way Seputih, Lampung Tengah, Lampung menyalahi prosedural.

Pasalnya, mutasi tersebut tidak mengikuti UU ASN. Untuk itu PGRI Lampung Tengah meminta Pemkab menarik SK mutasi Mursiyatun.

Mursiyatun, guru di SMPN1 Way Seputih, Lampung Tengah, Lampung dimutasi ke SMPN Selagai Lingga karena diduga melakukan politik praktis.

Mutasi yang dilakukan Pemkab Lampung Tengah ini mendapatkan sorotan banyak pihak.

PGRI sebagai wadah organisasi para guru pun turut melakukan kajian atas kebijakan mutasi yang dilakukan oleh Pemkab Lampung Tengah melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) itu.

Sarjito selaku juru bicara PGRI Lampung Tengah kepada Tribun Lampung, Selasa (14/3/2023), menyebut jika hasil kajian mendapati adanya kekeliruan prosedural dalam kebijakan mutasi terhadap Mursiyatun.

Baca juga: Dinilai Tidak Berdasar Aturan, Pemkab Lampung Tengah Didesak Cabut SK Mutasi Mursiyatun

Baca juga: PLN Merugi hingga Miliaran Akibat Sindikat Pencurian Kabel di Lampung Tengah

SK Bupati Lampung Tengah untuk mutasi Mursiyatun disebut tidak didasari regulasi UU ASN.

Sarjito mengatakan, dalam UU ASN dan PP 94 TAHUN 2021 tentang disiplin PNS, Seorang PNS jika terbukti bersalah, harus diberi sanksi secara bertahap.

"Seperti ASN bersangkutan diberi teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas, penundaan gaji berkala, penurunan pangkat, sampai pemberhentian dengan atau tidak dengan hormat," ujarnya.

Sarjito mengatakan, aturan tentang sanksi bagi ASN yang diduga melanggar diatur dalam UU ASN Nomor 5  Tahun 2014 dan PP Nomor 94 Tahun 2021.

"Seperti kilat, keluarnya SK mutasi tersebut tidak melalui prosedur yang jelas," imbuhnya.

Menurutnya, PGRI melihat kesalahan utama dalam proses mutasi Mursiyatun terletak di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan BKPSDM Pemkab Lampung Tengah.

PGRI juga menilai, Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad tidak singkron dengan bawahannya, karena petikan SK sudah diterima Mursiyatun tanpa prosedur.

"Dalam kasus Mursiyatun inik, kritik kita dari PGRI, kesalahan prosedural penindakan ASN yang jadi poin utamanya," ungkap Sarjito.

Ia menambahkan, PGRI pun telah melakukan verifikasi langsung ke pihak sekolah dan Mursiyantun.

Keterangan dari pihak SMPN 1 Way Seputih itu telah ditelaah melalui rapat pengurus PGRI Lampung Tengah.

PGRI juga telah menerima surat dari Mursiyatun yang isinya menolak dimutasi.

"Surat dari Mursiyatun ini permintaan bantuan ke PGRI Lampung Tengah untuk meluruskan permasalahan," ungkap Sarjito.

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved