Polres Tulangbawang
Nyabu di Kontrakan, Sejoli di Menggala Dibekuk Satresnarkoba Polres Tulangbawang Polda Lampung
Satresnarkoba Polres Tulangbawang Polda Lampung berhasil menangkap sejoli yang bukan pasangan suami istri (pasutri) yang diduga tengah nyabu.
Tribunlampung.co.id, Tulangbawang- Rumah kontrakan yang sering dijadikan tempat pesta narkotika jenis sabu digerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang, Polda Lampung.
Dari lokasi penggerbekan, petugas Satresnarkoba Polres Tulangbawang Polda Lampung berhasil menangkap sejoli yang bukan pasangan suami istri (pasutri) yang diduga tengah mengkonsumsi sabu.
Sejoli yang dibekuk petugas Satresnarkoba Polres Tulangbawang Polda Lampung itu yakni pria berinisial AN (30) dan wanita berinisial EY (40).
Sejoli yang dibekuk Satresnarkoba Polres Tulangbawang Polda Lampung itu merupakan warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang.
Sejola yang diduga tengah mengkonsumsi sabu di rumah kontrakan itu dibekuk pertugas Satresnarkoba Polres Tulangbawang Polda Lampung pada Selasa (07/03/2023) sekitar pukul 16.30 WIB.
“Petugas kami menggerbek rumah kontrakan yang berada di Kelurahan Ujung Gunung. Dari lokasi penggerbekan berhasil ditangkap dua pelaku bukan pasutri yang sedang pesta narkotika jenis sabu," kata Kasatres Narkoba AKP Aris Satrio Sujatmiko mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Rabu (15/03/2023).
Baca juga: Nyambi Jadi Bandar Sabu, Nelayan Asal Sungai Sidang Mesuji Diciduk Satresnarkoba Polres Tulangbawang
Baca juga: Banjir Rendam Portal Indo Lampung SGC, 5 Rumah Ambruk, Polres Tulangbawang Alihkan Arus Lalulintas
Dari tangan sejoli itu, kata AKP Aris, petugas Satresnarkoba Polres Tulangbawang Polda Lampung berhasil menyita barang bukti berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,14 gram, alat hisap sabu (bong), dan korek api gas.
Menurutnya, keberhasilan petugas Satresnarkoba Polres Tulangbawang Polda Lampung dalam menangkap sejoli bukan pasutri yang sedang asyik pesta narkotika jenis sabu merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala.
Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Ujung Gunung sering dijadikan tempat pesta narkotika.
"Setelah dipastikan rumah kontrakan tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan. Dari dalam rumah kontrakan berhasil ditangkap dua pelaku bukan pasutri yang sedang asyik pesta narkotika dan turut disita BB berupa narkotika jenis sabu," papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.
Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)
(Tribunlampung.co.id)
Polsek Banjar Agung Ungkap Kerugian Korban Akibat Ulah Residivis NW |
![]() |
---|
Residivis Curanmor di Tulangbawang di Dor Polisi Saat Melawan |
![]() |
---|
Polres Tulangbawang Amankan Eksekusi Perkara Perdata di Rawajitu Selatan |
![]() |
---|
Kapolres Tulangbawang Tegaskan Jajarannya Selalu Siap Layani Masyarakat |
![]() |
---|
Satuan Samapta Polres Tulangbawang Patroli Kota Presisi Cegah Konflik Sosial di Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.