Berita Lampung

Polsek Cukuh Balak Polres Tanggamus Polda Lampung Tegur Penambang Pasir Laut Ilegal

Polsek Cukuh Balak Polres Tanggamus Polda Lampung pasang banner larangan penambangan pasir laut ilegal untuk cegah penambangan pasir ilegal.

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: taryono
Dokumentasi Humas Polres Tanggamus
Polsek Cukuh Balak Polres Tanggamus Polda Lampung pasang banner larangan penambangan pasir laut ilegal untuk cegah penambangan pasir ilegal. 

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Polsek Cukuh Balak Polres Tanggamus Polda Lampung pasang banner larangan penambangan pasir laut ilegal untuk cegah penambangan pasir ilegal.

Pemasangan banner ini dilakukan Polsek Cukuh Balak Polres Tanggamus Polda Lampung pada dua pantai yang berbeda. 

Selain pemasangan banner, Polsek Cukuh Balak Polres Tanggamus Polda Lampung juga melakukan teguran langsung kepada masyarakat. 

Kapolsek Cukuh Balak Polres Tanggamus Polda Lampung Ipda Adi Setiawan mengatakan, penambangan pasir laut ini sering dilakukan di Pekon Tanjung Betuah Pekon Banjarmanis dan Pekon Tengor Kecamatan Cukuh Balak Tanggamus, Lampung

"Sebagai upaya mencegah warga melakukan penambangan pasir di area pantai tersebut, maka kami memasang papan informasi larangan," kata Ipda Adi Setiawan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, Rabu (15/3/2023).

Baca juga: Menganiaya dan Memeras Pelajar di Warung, 3 Pelaku Ditangkap Polres Lampung Timur Polda Lampung

Dirinya berpendapat, penambangan pasir laut ilegal ini menyebabkan dampak negatif bagi ekosistem laut. 

Ia menambahkan, penambangan pasir laut ilegal ini dapat merusak ekosistem laut jika dilakukan dalam waktu yang lama. 

Kemudian, untuk proses pemulihan ekosistem laut yang sudah rusak membutuhkan waktu yang tidak sebentar. 

Pihaknya juga sadar, penambangan pasir laut ini juga memiliki dua sisi yang bertolak belakang satu sama lain. 

"Di satu sisi meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakatnya dan di sisi lain hal ini dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan ekosistem pesisir pantai dan laut," jelasnya.

Ipda Adi Setiawan juga berharap, ada peran dari pihak terkait untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat. 

"Tentunya kami juga butuh peran semua lini masyarakat bahwa penambangan ilegal pasir laut dapat merusak ekosistem yang telah ada di pantai setempat," kata Adi.

Untuk teguran langsung sendiri, ia mengatakan, teguran melalui penertiban yang dilakukan kepada oknum yang melakukan penambangan pasir laut ilegal. 

Ini juga merupakan tindak lanjut informasi masyarakat yang resah atas penambangan pasir laut ilegal tersebut. 

Baca juga: Seorang Nenek Ditemukan Meninggal, Aparat Polda Lampung Amankan Kulit Pisang Muli

Dengan begitu, pihaknya dapat melakukan pencegahan penambangan pasir laut ilegal di wilayah hukumnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved