Polres Lampung Timur

Menganiaya dan Memeras Pelajar di Warung, 3 Pelaku Ditangkap Polres Lampung Timur Polda Lampung

Tiga pelaku penganiayaan dan pemerasan terhadap pelajar diamankan jajaran polsek setempat, Polres Lampung Timur,Polda Lampung.

Tribunlampung.co.id
Ilustrasi - Tiga pelaku penganiayaan dan pemerasan terhadap pelajar diamankan jajaran polsek setempat, Polres Lampung Timur,Polda Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Tiga warga Way Jepara yang diduga terlibat penganiayaan dan pemerasan diamankan jajaran polsek setempat, Polres Lampung Timur,Polda Lampung.

Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung, AKBP M Rizal Muchtar, mengungkapkan,  tiga pelaku ini yakni AS (24), AY (26) dan AK (19), warga Kecamatan Way Jepara.

"Dari informasi yang kami himpun, para tersangka 26 januari lalu diduga terlibat penganiayaan dan pemerasan terhadap beberapa pelajar," beber Rizal, Rabu (15/3/2023).

Aksi tersebut mereka lakukan di sebuah warung di Desa Braja Asri, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur.

Peristiwa kejahatan bermula saat para tersangka mendatangi korbannya untuk meminta rokok.

Baca juga: Polda Lampung Pecat 23 Polisi se-Provinsi Lampung Selama Tahun 2022

Baca juga: Warga Jalan Pala Ditangkap Jajaran Polres Metro Polda Lampung, Ditemukan Klip Bening Berisi Sabu

"Lalu korban sempat dipukuli, dirampas bensin sepeda motornya, dan diambil paksa topi serta uang di dalam sakunya berjumlah Rp 70 ribu," urainya.

Aparat kepolisian yang menerima informasi peristiwa tersebut, segera melakukan proses penyelidikan.

"Hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk para tersangka," kata dia.

Para tersangka dan barang bukti berupa topi milik korban kini telah diamankan di Mapolsek Way Jepara.

Para pelaku ini akan diproses hukum lebih lanjut.

"Para tersangka dijerat Pasal 365 Jo 368 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan atau Pemerasan,
 jelasnya.

Tersangka terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara akibat perbuatan yang telah dilakukannya.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved