Berita Terkini Artis
Ajudan Pribadi Terancam 4 Tahun Bui, Bawa Kabur Uang Rp 1,3 Miliar
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp 1,3 miliar yang dilakukan selebgram Ajudan Pribadi membuat korbannya merugi.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Muhammad Akbar Pera Baharudin atau yang dikenal dengan selebgram Ajudan Pribadi, terancam penjara selama 4 tahun gegara bawa kabur uang Rp 1,3 miliar.
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp 1,3 miliar yang dilakukan selebgram Ajudan Pribadi membuat korbannya merugi.
Terkini, selebgram Ajudan Pribadi atau Muhammad Akbar Pera Baharudin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 1,3 miliar.
Penetapan tersangka tersebut setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara dan menemukan dua barang bukti.
Dalam kasus ini, Ajudan Pribadi dikenai Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
Ajudan Pribadi pun mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada publik.
"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh."
"Ini sangat menyesalkan perbuatan kami dan insya Allah selesai secepatnya."
"Saya minta maaf segala-galanya," kata Ajudan Pribadi saat ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).
Dalam pengakuannya uang hasil tipu senilai Rp 1,3 miliar digunakannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Ia pun tidak mengatakan bahwa keuntungan tersebut digunakan untuk foya-foya.
"Buat kebutuhan hidup."
"Saya mohon maaf dan insya Allah selesai secara cepet."
"Ya saya mohon maaf," ungkap Ajudan Pribadi sedikit terbata-bata.
Diberitakan sebelumnya, Ajudan Pribadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
| Postingan Erin Jadi Sorotan Jelang Putusan Cerai dengan Andre Taulany |
|
|---|
| Setelah Istri Akui Selingkuh, Na Daehoon Resmi Gugat Cerai Julia Prastini |
|
|---|
| Hamish Daud Klarifikasi Isu Perselingkuhan dengan Sabrina Alatas |
|
|---|
| Ammar Zoni Akan Dihadirkan Langsung dalam Sidang Pembuktian |
|
|---|
| Vonis Vadel Badjideh Diperberat Jadi Penjara 12 Tahun, Hakim Singgung Masa Depan LM |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.