Berita Terkini Artis

Ajudan Pribadi Terancam 4 Tahun Bui, Bawa Kabur Uang Rp 1,3 Miliar

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp 1,3 miliar yang dilakukan selebgram Ajudan Pribadi membuat korbannya merugi.

Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah
Selebgram Ajudan Pribadi (baju oranye) saat minta maaf di depan awak media, seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023). Kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp 1,3 miliar yang dilakukan selebgram Ajudan Pribadi membuat korbannya merugi. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Muhammad Akbar Pera Baharudin atau yang dikenal dengan selebgram Ajudan Pribadi, terancam penjara selama 4 tahun gegara bawa kabur uang Rp 1,3 miliar.

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp 1,3 miliar yang dilakukan selebgram Ajudan Pribadi membuat korbannya merugi.

Terkini, selebgram Ajudan Pribadi atau Muhammad Akbar Pera Baharudin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 1,3 miliar. 

Penetapan tersangka tersebut setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara dan menemukan dua barang bukti.

Dalam kasus ini, Ajudan Pribadi dikenai Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun penjara

Ajudan Pribadi pun mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada publik. 

"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh."

"Ini sangat menyesalkan perbuatan kami dan insya Allah selesai secepatnya."

"Saya minta maaf segala-galanya," kata Ajudan Pribadi saat ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023). 

Dalam pengakuannya uang hasil tipu senilai Rp 1,3 miliar digunakannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

Ia pun tidak mengatakan bahwa keuntungan tersebut digunakan untuk foya-foya. 

"Buat kebutuhan hidup."

"Saya mohon maaf dan insya Allah selesai secara cepet."

"Ya saya mohon maaf," ungkap Ajudan Pribadi sedikit terbata-bata. 

Diberitakan sebelumnya, Ajudan Pribadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved