Berita Lampung

Berperilaku di Luar Batas, 55 Anak di Lamteng Sudah Ajukan Dispensasi Nikah di Tahun 2023

Dalam kurun waktu tiga bulan di tahun 2023 ini, 55 anak di bawah umur diizinkan menikah oleh Pengadilan Agama (PA) Lampung Tengah.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung/fajar ihwani sidiq
Humas Pengadilan Agama Lampung Tengah, Dodi Alaska Ahmad Syaiful 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Dalam kurun waktu tiga bulan di tahun 2023 ini, 55 anak di bawah umur diizinkan menikah oleh Pengadilan Agama (PA) Lampung Tengah.

Izin tersebut diberikan PA Lampung Tengah melalui permohonan dispensasi nikah.

PA Lampung Tengah mengklaim bahwa permohonan dispensasi nikah tersebut semuanya telah dikabulkan.

Humas Pengadilan Agama Lampung Tengah, Dodi Alaska Ahmad Syaiful mengatakan, per tanggal 14 Maret 2023, PA mengabulkan izin menikah 55 anak di bawah umur.

Menurut Dodi, anak yang minta dispensasi nikah akibat melewati batas atau menyimpang.

Baca juga: Pengadilan Agama Kotabumi Lampung Utara Terima 5 Dispensasi Nikah sampai Februari 2023

"Dari 55 anak itu, 75 persen alasan mereka karena sudah berperilaku seperti selayaknya suami istri," kata Dodi kepada Tribunlampung.co.id, Kamis (16/3/2023).

Bahkan, 25 persen dari mereka sudah ada yang hamil duluan.

Sedangkan 5 persen lainnya beralasan untuk menghindari stigma negatif dari masyarakat.

Padahal, sambung Dodi, usia mereka masih dikisaran 16 tahun.

Dan yang usianya di bawah umur kebanyakan perempuan.

Dodi mengatakan, sebenarnya hal yang mendasari perilaku anak hingga seperti itu terletak pada faktor pendidikan dan ekonomi.

Kondisi perekonomian yang lemah, ditambah kurangnya wawasan, mendukung tumbuh kembang anak.

Padahal kata dia, menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, batas usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun untuk laki laki dan perempuan.

"Tahun 2022, dispensasi nikah di Lampung Tengah tertinggi se-Provinsi Lampung, yaitu 173 kasus," katanya.

Baca juga: Tahun 2022 Pengadilan Agama Pringsewu Lampung Tangani 25 Perkara Dispensasi Nikah 

Kendati demikian, lanjut Dodi, proses dispensasi nikah tidak hanya asal izin begitu saja.

Harus melalui tahapan dan memakan waktu minimal 14 hari dan maksimal satu bulan.

Sebab, posisi PA dalam hal ini berupaya mencari jalan terbaik.

"Tidak menutup kemungkinan nanti ada yang kembali ke Pengadilan Agama dengan permohonan berbeda, yaitu cerai," kata pria yang juga hakim di pengadilan agama tersebut.

Pasalnya, pernikahan di usia tersebut sangat rentan karena minim kesiapan, baik kesiapan mental, finansial, dan agama.

Dia berharap adanya pertimbangan bagi semua pihak untuk paham dampak jangka panjang dari dispensasi nikah ini.

(tribunlampung.co.id/fajar ihwani sidiq)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved