Berita Lampung

Tahun 2022 Pengadilan Agama Pringsewu Lampung Tangani 25 Perkara Dispensasi Nikah 

Pengadilan Agama Pringsewu Lampung menangani 25 perkara dispensasi nikah selama tahun 2022.

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: soni
Tribun Lampung / Riana Mita
Humas Pengadilan Agama Pringsewu, Lampung, Iksan Purnomo. 

 
Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Pengadilan Agama Pringsewu Lampung menangani 25 perkara dispensasi nikah selama tahun 2022.

Humas Pengadilan Agama Pringsewu, Lampung, Iksan Purnomo membenarkan jika pihaknya telah menangani 25 perkara dispensasi nikah selama tahun 2022.

Akan tetapi Iksan belum bisa menyebutkan berapa jumlah perkara yang dikabulkan.

"Kita tangani 25 perkara dispensasi nikah, akan tetapi berapa yang dikabulkan saya belum cek lagi datanya," kata Iksan, Jumat (19/1/2023).

Iksan menyebut, tidak semua perkara dispensasi nikah dapat dikabulkan.

Hal itu lantaran banyak faktor dan syarat yang menjadi pertimbangan untuk mengabulkan permohonan.

Baca juga: Pengadilan Agama Mesuji Lampung Bisa Layani Gugatan Cerai Beda Agama Asal Tercatat di KUA

Baca juga: Simak Alasan Poligami Tidak Dilarang Menurut Hakim Pengadilan Agama Lampung Selatan

"Faktor paling utama biasanya adanya alasan mendesak. Alasan mendesak ini berbeda-beda," jelasnya.

Akan tetapi, Iksan mengungkapkan, pihaknya tak semena-mena untuk mengabulkan permohonan dispensasi menikah.

Ia menyebut ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pemohon.

"Mulai dari keinginan sendiri, kesiapan mental, kesehatan fisik dan psikis, hingga tidak adanya paksaan," jelasnya.

Dari beberapa faktor itu, lanjut Iksan, pihaknya kemudian akan mempertimbangkan pengabulan permohonan.

"Kalau memang dinilai pemohonan memenuhi syarat, maka PA akan mengabulkan," lanjutnya.

Ia juga mengungkapkan, biasanya pemohon dispensasi nikah berusia di atas 15 tahun.

"Rata-rata di atas 15 tahun dan di bawah 19 tahun," ungkapnya.

Apabila dirasa pemohon sudah memenuhi syarat, maka calon pengantin dan orangtua calon pengantin diwajibkan berkomintem untuk sama-sama menjaga pernikahan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved