Berita Lampung

Tahun 2022 Pengadilan Agama Pringsewu Lampung Tangani 25 Perkara Dispensasi Nikah 

Pengadilan Agama Pringsewu Lampung menangani 25 perkara dispensasi nikah selama tahun 2022.

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: soni
Tribun Lampung / Riana Mita
Humas Pengadilan Agama Pringsewu, Lampung, Iksan Purnomo. 

"Selain pemohon, orangtua pemohon juga kita buatkan komitmen untuk membimbing anak-anaknya," jelasnya.

Hal itu lantaran, pemohon dispensasi nikah masih tergolong usia yang muda.

Ia juga menerangkan, tak selamanya pernikahan dini itu merupakan hal yang buruk.

"Kebanyakan kita beranggapan pernikahan dini itu buruk, tidak seperti itu. Jika memang pemohon sudah benar-benar ingin sekali, yakin dan ingin menikah, serta memenuhi syarat permohonan izin nikah, ya silakan," pungkasnya.

( Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved